GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kepada DPRD Kota Pekanbaru.
Ranperda tersebut diajukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/5/2025) lalu dan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan dari tingkat paling dasar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK, Syafri Syarif SE, menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur pembentukan, mekanisme pemilihan, serta tata kerja berbagai lembaga sosial yang berperan di tingkat kelurahan.