GILANGNEWS.COM - Upaya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam menertibkan tempat hiburan dan menekan praktik prostitusi kembali diperlihatkan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan yang digelar Sabtu malam, 31 Mei 2025. Jika sehari sebelumnya Komisi I menyasar tempat hiburan berkelas seperti Live House dan D’Poin, kali ini giliran lokasi hiburan berskala kecil seperti karaoke di ruko-ruko, serta kawasan kumuh yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi terselubung, menjadi target.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, serta anggota Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman. Tim gabungan turut melibatkan personel dari Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
Usai melakukan koordinasi internal di Gedung DPRD, tim langsung bergerak ke Keyza Karaoke di Jalan Nangka. Di lokasi ini, tim menemukan bahwa usaha karaoke yang beroperasi di sebuah ruko itu tidak memiliki izin resmi. "Ini pelanggaran serius. Tidak ada kompromi bagi tempat usaha yang beroperasi tanpa legalitas. Akan kami rekomendasikan untuk ditindak tegas," tegas Robin Eduar saat berada di lokasi.