Jeritan LPS Pekanbaru di DPRD: Kerja Tanpa Dana, Dituduh Pungli

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:39:25 WIB

GILANGNEWS.COM - Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), camat, lurah, dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Pekanbaru, Kamis (3/7/2025), berubah menjadi forum keluh kesah. Satu per satu perwakilan LPS menyuarakan beban berat yang mereka tanggung. Tak digaji, tak mendapat bantuan operasional, dan kini bahkan harus menghadapi proses hukum. 

Sihotang, perwakilan LPS Kelurahan Palas Raya, dengan suara bergetar menyampaikan nasib yang menimpanya. Ia dipanggil oleh Polsek Rumbai karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), meski mengaku tak pernah menarik biaya dari masyarakat. 

“Saya tidak pernah memungut uang sepeser pun. Tapi hari ini saya dipanggil polisi. Inilah duka kami, LPS yang bekerja tanpa perlindungan dan dukungan,” serunya lantang dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pekanbaru. 

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Keluhan serupa datang dari Fadilah, Bendahara LPS Kelurahan Sidomulyo Timur. Ia menegaskan bahwa hingga kini, LPS belum menerima dukungan dana dari pemerintah. Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengangkutan sampah, masih mengandalkan dana pribadi dan kerja sama dengan pengangkutan mandiri.

    “Kami butuh dukungan nyata dari pemerintah. Kami sudah berjuang membersihkan kota, tapi tidak diberi satu rupiah pun sebagai modal,” ujar Fadilah.

    DPRD Soroti Ketimpangan dan Kurangnya Regulasi

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ihsan, menyampaikan apresiasinya terhadap peran LPS yang telah membantu kebersihan kota dalam upaya meraih kembali Piala Adipura. Namun ia juga menyoroti sejumlah persoalan struktural dalam pembagian kewenangan antara LPS dan DLHK. 

    “Saat ini LPS seperti hanya kebagian tulangnya. Dagingnya diambil DLHK. LPS hanya diizinkan mengangkut sampah di lingkungan warga, sementara DLHK memungut di jalur protokol yang retribusinya jauh lebih besar,” kata Nurul. 

    Ia juga menyoroti masalah penggunaan istilah “retribusi” dalam surat edaran LPS Palas Raya yang menjadi penyebab pelaporan pungli. “Ini bukan semata kesalahan LPS. Lurah pun menandatangani surat tersebut. Ini menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan,” tegasnya. 

    Komisi IV pun meminta DLHK segera membuat pedoman baku terkait tata kelola iuran sampah oleh LPS, termasuk sistem distribusi kerja yang adil antara DLHK dan LPS. Mereka juga meminta data lengkap jumlah rumah yang dilayani LPS, untuk menilai efisiensi anggaran daerah.

    “Dengan data yang jelas, kita bisa ukur, apakah keberadaan LPS ini lebih hemat dibanding pola lama yang masih mengandalkan pihak ketiga,” ujar Nurul Ihsan.

    Pemko Klaim LPS Baru, Masih Dalam Tahap Penyesuaian

    Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa pembentukan LPS baru dilakukan pada Juni 2025, sehingga masih dalam tahap penyesuaian. Ia menegaskan bahwa saat ini LPS belum dikenai kewajiban menyetor retribusi.

    “Kita ingin semuanya berjalan teratur. Dulu banyak mobil mandiri yang kita tidak tahu buang ke mana. Sekarang, dengan LPS, sampah terpantau. Tumpukan pun sudah mulai hilang,” kata Reza.

    Ia mengungkapkan bahwa DLHK hanya memiliki 10 unit truk sampah aktif, padahal idealnya butuh 60–70 unit. Oleh karena itu, Pemko menyewa armada dari Trans Depo untuk mengangkut sampah dari depo sementara ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp23 miliar untuk enam bulan ke depan.

    Namun kebijakan ini justru menuai kritik dari Komisi IV DPRD, yang menilai seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk memperkuat kapasitas LPS, bukan membiayai pihak ketiga. 

    “Jika kita sudah punya LPS, kenapa masih menyewa pihak swasta? Pemerintah harusnya fokus memperkuat lembaga yang dibentuk sendiri,” kata Nurul Ihsan.

    Perlu Standarisasi, Regulasi, dan Intervensi Anggaran 

    Komisi IV mendesak DLHK dan Pemko Pekanbaru segera menyusun regulasi teknis yang tegas, termasuk nomenklatur iuran, batas kewenangan, hingga struktur kerja dan pembiayaan.

    DLHK sendiri menyatakan bahwa dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2014 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui LPS adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

    “Kami tidak akan lepas tangan. Wali Kota juga berkomitmen jangka panjang terhadap LPS ini. Tapi karena baru satu bulan, semua masih berproses,” ucap Reza.

    Ia menambahkan bahwa rute pengangkutan kini dikendalikan langsung oleh DLHK, dan LPS diberi tanggung jawab sesuai wilayah kelurahannya masing-masing. Harapannya, sistem ini bisa berjalan lebih efektif dibanding model sebelumnya yang dikelola pihak ketiga.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB