GILANGNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar Sabtu (16/8/2025) memunculkan polemik di kalangan legislator. Pasalnya, sebagian anggota dewan menilai paripurna tersebut tidak sah karena dianggap tidak kuorum serta melanggar tata tertib DPRD.
Dalam paripurna ke-13 masa sidang III itu, terdapat tiga agenda penting yang dibahas. Pertama, laporan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kedua, pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat. Ketiga, penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru.
Awalnya, rapat berjalan lancar. Laporan Pansus RPJMD dimulai pukul 17.30 dengan dihadiri 34 anggota DPRD. Namun, karena memasuki waktu magrib, rapat diskors. Paripurna kembali dilanjutkan pukul 21.33, tetapi hanya diikuti 12 anggota dewan. Kondisi inilah yang memicu perdebatan, terutama terkait legalitas pengambilan keputusan pada dua agenda terakhir.