GILANGNEWS.COM — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, memasuki babak baru. Salah satu pihak, berinisial MF, dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, YP, ke Pengadilan Agama pada Rabu (18/2/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan tanpa melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sebagai instansi tempat MF bekerja. Padahal, sesuai ketentuan bagi ASN, pengajuan perceraian wajib disertai sejumlah dokumen, di antaranya surat permohonan izin cerai, berita acara pemeriksaan dari instansi, rekomendasi dari instansi atau BP4, serta bukti alasan perceraian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau, Budi Fakhri, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait rencana perceraian atas nama MF.