Riau

Abdullah Sulaiman Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian

GILANGNEWS.COM - Eks Pembantu Rektor IV Universitas Islam Negeri (UIR), Abdullah Sulaiman, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (9/10/2019).

Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau.

Abdullah Sulaiman datang ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, pukuk 09 00 WIB. Abdullah Sulaiman yang mengenakan kemeja batik warna coklat langsung menuju ruang penyidik Pidsus.

Abdullah Sulaiman diperiksa selama 6 jam. Dia keluar dari ruang jaksa penyidik pada pukul 14.42 WIB. Dia enggan berkomentar ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya ke Kejati Riau. "Nanti saja," ucapnya singkat sambil berlalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan terhadap Abdillah Sulaiman. "Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya sendiri," ujar Muspidauan.

Pemeriksaan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka merupakan kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan pekan lalu, setelah sebelumnya dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik dengan alasan sakit.

Muspidauan menyebutkan, penyidik masih memerlukan keterangan Abdullah, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa peneliti. Diharapkan, perkara cepat disidangkan.

Dalam proses penyidikan, Kejati juga belum melakukan penahanan terhadap Abdullah. Penyidik menilai, Abdullah korporatif memenuhi panggilan jaksa penyidik. "Belum ditahan," kata Muspidauan.

Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.

Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.


Tulis Komentar