Agus Komarudin: Keterangan Saksi Menentukan

Hakim Sidang MIN Gumarang Tegur Keras Saksi

PADANG - Sidang lanjutan bahadur dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mendakwa tiga kepala sekolah dan seorang penjaga Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Agam, Sumatera Barat masih memeriksa lima orang saksi dari jaksa penuntut.

"Anda jangan berbohong, jangan asal-asalan menjawab. Salah dalam memberi keterangan dan kesaksian bisa berakibat salah dalam putusan," kata Hakim Ketua Agus Komarudin,SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (24/12/2019) siang.

Ketika itu Hakim Ketua Agus Komarudin melontarkan kalimat kesal untuk seorang saksi Rismayani selaku guru dan bendahara MIN Gumarang.

"Dari mana ibu mengetahui bahwa itu adalah kebijakan kepala sekolah," kata Agus dengan nada tinggi yang menyorot perhatian puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang.

Hakim ketua menegur keras saksi karena memberikan jawaban yang tidak dengan sungguh dia ketahui.

"Ini seperti kesimpulan pribadi, bukan fakta. Perlu diingat, bahwa saksi disumpah untuk dimintai keterangannya," kata Agus sembari menerangkan bahwa ada sebuah kebijakan yang diambil secara bersama-sama sebagai keputusan sekolah.

"Bukan pribadi. Kalau pribadi keuntungannya pribadi. Kalau bersama-sama pertimbangannya adalah untuk kepentingan sekolah," demikian Agus.

Pernyataan hakim ketua ketika itu menyambut pertanyaan Asep Ruhiyat, seorang kuasa hukum seorang terdakwa NF untuk saksi bendahara MIN Gumarang.

"Jadi benar ya, itu sebuah kebijakan sekolah?" kata Asep Ruhiyat disambut dengan anggukkan kepala oleh sejumlah saksi.

NF adalah kepala sekolah ketiga yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam dugaan perkara ini, pihak Kejari Agam mendakwa empat orang, selain NF ada NW selaku kepsek kedua dan Rus selaku kepsek pertama yang mengambil kebijakan mewakili sekolah untuk pembangunan MIN, kemudian Ujang selaku penjaga sekolah sekaligus pemilik tanah sekolah.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa Ujang selaku penjaga sekolah menghibahkan tanah miliknya untuk dibangun sekolah islam dengan syarat dia bisa diangkat sebagai ASN.

Namun karena pendidikannya tidak memenuhi syarat, keluarga Ujang mengusulkan keponakannya Ujang atas nama Yupendi untuk menggantikannya.

Namun segala pekerjaan Yupendi selama menjadi honorer dan ASN di MIN Gumarang dilakukan oleh Ujang hingga mendapatkan penghargaan dan mengharumkan nama baik sekolah.

Ketika itu pun, para saksi mengungkap bahwa Kementerian Agama Agam menyetujui pembangunan MIN di Nagari Gumarang karena di wilayah itu memang belum ada sekolah islam.

Pemda Dukung

Masyarakat di daerah beserta pemda ketika itu sangat mendukung pembangunan MIN di Gumarang mengingat pentingnya pendidingan dasar dan menengah yang seharusnya memang menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Seandainya saudara saksi menjabat sebagai kepsek ketika itu, apa yang Anda lakukan? Apakah sama dengan kebijakan yang dilakukan para terdakwa ini?" kata Asep.

Sejumlah saksi serentak menyatakan akan melakukan hal sama demi kebaikan dan kemajuan dunia pendidikan di Gumarang, Agam.

Jawaban para saksi tersebut disambut dengan haru, puluhan pengunjung bertepuk tangan mendukung pernyataan saksi yang menguatkan para terdakwa terbebas dari masalah yang diklaim sebagai kasus yang dipaksakan oleh pihak Kejari Agam itu.

"Jika demikian mengapa perkara ini kok bisa sampai ke persidangan? Hal begini kan biasa terjadi dan demi kebaikan sekolah, tapi mengapa bisa sampai ke persidangan?" kata seorang hakim anggota.

Para saksi yang mendengar pernyataan hakim anggota itu terlihat terdiam, dua jaksa penuntut yang menghadiri para saksi pun terdunduk bisu dibalik tumpukan berkas dakwaan.

Diskresi Menurut Mahfud

Sebelumnya perkara ini sempat ditanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang berpandangan adanya diskresi atau kebijakan yang tidak bisa dipidanakan.

Hasil pnelusuran, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) telah diatur ruang diskresi, tertera dalam satu bab khusus berisi 11 pasal (Pasal 22-32).
 
Diskesi menurut UUAP adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelengggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Terdapat beberapa poin yang bisa dinyatakan kebijakan itu adalah diskresi. Pertama; diskresi hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang. 
 
Kedua; lingkup diskresi itu meliputi peraturan perundang-undangan yang memang memberikan pilihan atau opsi kepada pejabat berwenang, peraturan perundang-undangan tidak mengatur, peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan ada stagnasi pemerintahan sehingga perlu tindakan guna kepentingan yang lebih luas.

Kemudian seorang pejabat yang berwenang bisa melakukan diskresi jika memenuhi syarat.

UUAP memuat setidaknya enam syarat penting. Pertama, diskresi itu harus sesuai dengan salah satu atau beberapa tujuan yang dapat dibenarkan.

Yakni; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
 
Syarat kedua, diskresi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketiga, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keempat, diskresi juga berdasarkan alasan-alasan yang objektif yang mengandung arti alasan itu sesuai fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, rasional, serta berdasarkan asas kebaikan.

Kelima, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan keenam yakni dilakukan dengan iktikad baik.

Iktikad baik dalam konteks ini adalah keputusan yang ditetapkan atau tindakan yang dilakukan berdasarkan motif kejujuran dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Bapak dan Ibu tahu tidak adanya keterangan dari Menkopolhukam ini?" kata Wilson selaku kuasa hukum terdakwa Ujang.

Para saksi kemudian menjawab secara bersama-sama bahwa mereka mengetahui hal itu lewat media.

Penasehat hukum kemudian maju ke depan dan memperlihatkan berkas pernyataan Mahfud MD ke majelis hakim.

"Iya, saya tahu," kata hakim.

Sidang lanjutan siang itu berakhir hingga pukul 14.00 WIB. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat 10 Desember 2019 dengan agenda masih keterangan saksi dari jaksa penuntut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa tidak mampu menggambarkan secara jelas nilai kerugian negara seperti dalam dakwaan mengingat semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apa yang ada dalam dakwaan JPU ini seperti kesimpulan dan opini sendiri. Padalah dalam undang-undang diatur, yang berwenang menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Asep Ruhiyat, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau.

Sebelumnya para ahli hukum dari berbagai universitas juga telah menanggapi perkara MIN Gumarang, Agam.

Para ahli menyipulkan tidak ada tindakan korupsi dalam perkara ini karena tidak ada kerugian negara di dalamnya, semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan hanya ada kebijakan yang justru menguntungkan pemerintah.

"Saya pikir ini perkara yang dipaksakan, keliru dan tidak ada unsur pidananya sama sekali. Saya jadi bingung, kok bisa yang seperti ini diadili?" kata Nurul Huda, ahli hukum pidana Universitas Islam Riau (UIR).


Tulis Komentar