Nasional

Pria di Trenggalek Ditangkap Karena Lecehkan Profesi Dokter dan Perawat

Jumpa Pers Polres Trenggalek

GILANGNEWS.COM - Polisi Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga melecehkan profesi dokter dan perawat. Pelecehan itu dilakukan di media sosial.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka yakni KTB (33) warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Trenggalek. KTB melakukan pelecehan profesi medis dengan tulisannya di kolom komentar pada ungahan di grup Facebook Info Seputar Trenggalek (IST). Pelaku menulis komentar itu menggunakan akun Farhanr Ubudillah.

"Saat itu ada unggahan surat terbuka yang intinya memberi support dan kritik terhadap pelayanan RSUD dr Soedomo Trenggalek. Nah, tersangka ini justru memberikan komentar yang cenderung melecehkan dan mencemarkan nama baik," kata Calvijn, Rabu (18/3/2020).

Dalam komentar tersebut, tersangka merendahkan profesi dokter dan suster dengan menyebut kata-kata jorok. Selain itu, tersangka juga menyamakan dua profesi itu dengan pekerja seks komersial (PSK). Komentar bernada pelecehan ditulis tersangka hingga empat kali dengan kalimat yang berbeda-beda.

"Jadi ketika ada netizen yang komentar, tersangka iki memberikan tanggapan," jelasnya.

Tak hanya itu saja, tersangka juga melakukan penghinaan terhadap layanan rumah sakit. Padahal yang bersangkutan sama sekali tidak pernah menerima layanan buruk seperti yang dituduhkan.

"Hasil interogasi, faktanya tersangka KTB ini tidak langsung bersinggungan dengan pelayanan yang ada di RSUD. Dia juga bukan merupakan korban pelayanan RSUD," imbuhnya.

Dalam perkara ini, terdapat dua organisasi yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan tersebut. Yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Trenggalek.

Calvijn menambahkan, untuk menjerat tersangka KTB, polisi telah mendapatkan bukti kuat. Yakni berupa salinan tulisan yang ada di dalam kolom komentar Facebook serta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli ITE.

"Kedua saksi ahli sudah klop dan menyatakan tulisan pelaku masuk unsur penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Calvijn.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih, komentar negatif itu sengaja diunggah lantaran sedang mengalami sakit gigi.

"Saya mohon maaf, saya menyesal. Saat itu saya sedang sakit gigi," ujar KTB.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Tulis Komentar