Riau

Hari Ini Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru

Amril Mukminin.

GILANGNEWS.COM - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, akan dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Pemindahan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis ini akan dilakukan hari ini, Rabu (8/7/2020).

"Rabu, terdakwa (Amril Mukminin) dibawa ke Pekanbaru. Berdasarkan penetapan majelis hakim," ucap Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Saat ini Amril ditahan di Rutan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Pemindahan penahanannya ke Pekanbaru berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina.

Sebelum dipindahkan oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan. "Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," ucap Ali.

Ali belum bisa memastikan jadwal keberangkatan Amril dari Jakarta ke Pekanbaru. "Nanti saya informasikan lagi," ucapnya.

Dengan pemindahan itu, Amril sudah mengikuti persidangan di Pekanbaru. Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Penetapan pemindahan rumah tahanan Amril sudah disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina saat persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Kamis (2/7/2020) petang.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim.

Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyatatan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti. "Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ujar Hakim megingatkan.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Amril mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Jakarta ke Pekanbaru. Alasannya agar lebih mudah berkoordinasi dengan Amril.

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis hakim," kata Asep Ruhiyat mewakili tim penasehat hukum Amril.

Permohonan juga disampaikan langsung oleh Amril. Dia meminta agar penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru karena seluruh anggota keluarganya ada di Riau dan agar dirinya bisa lebih fokus menjalani proses peradilan.

Dia mencontohkan Bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang penahanannya sesuai lokasi kejadian perkara. "Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini," kata Amril.


Tulis Komentar