Riau

Usai Minta Maaf-Salat Tobat, Maling Kipas Angin Masjid Bebas dari Tuntutan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai di Riau batal melakukan tuntutan terhadap MI (17), tersangka maling kipas angin di masjid. Pelaku bebas dari tuntutan setelah minta maaf kepada pengurus masjid.

"Hari ini pelaku pencurian kipas angin di Masjid Al-Hidayah di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, lepas dari tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2020).

Agung menjelaskan awalnya MI diserahkan oleh Polsek Dumai Timur pada Selasa (25/8/2020). Lalu, pihaknya menjajaki perdamaian antara pihak masjid dengan MI melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai peraturan Kejaksaan RI yang baru berlaku 21 Juli 2020.

Pada 26 Agustus 2020, kedua belah pihak diperdamaikan. Disaksikan oleh Balai Pemasyarakatan Dumai, Dinas Sosial Dumai, dan unsur tokoh masyarakat setempat masjid.

"Dengan ketulusan dan kebesaran hati pihak masjid, alhamdulillah, MI dimaafkan dan hanya meminta agar kipas angin yang dicuri dikembalikan," kata Agung.

Kesepakatan berdamai ini menjadi salah satu dasar bagi Kejari Dumai untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice. Pertimbangan lainnya, MI baru pertama sekali melakukan tindak pidana tersebut. MI pun bebas dari hukum.

Pembebasan MI diawali dengan salat tobat dan dilanjutkan dengan salat zuhur di musala Kejari Dumai. Setelah itu, MI mencium tangan pengurus Masjid Al Hidayah seraya meminta maaf. Pengurus Masjid yang hadir, Aprijon, memberi maaf dan menasihati MI agar bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Agung mengatakan pengurus masjid dan jemaah memaafkan MI dengan harapan agar bisa menempuh masa depannya yang masih panjang.

"Pengurus masjid dan jemaah tak berharap ganti rugi atau uang damai dan hanya meminta kipas angin kembali. Kipas angin sebagai barang bukti sudah dikembalikan," kata Agung.

Kasus ini berawal saat MI ditangkap bersama kakak kandungnya, Fikri (29), oleh Polsek Dumai Timur pada Sabtu (8/8) dini hari. MI terlibat dalam aksi pencurian di rumah ibadah ini atas ajakan Fikri.

"Proses hukum kepada abangnya MI tetap berlanjut," pungkas Agung.


Tulis Komentar