Riau

Modus Sewa Rumah Kos, Pelaku Sekap dan Ambil Perhiasan Korban

GILANGNEWS.COM - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang terjadi 3 September 2020.

Tiga pelaku Curat itu adalah A (15) dan F (18) merupakan warga Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil. Sementara satu orang lain adalah M (28) pengusaha Toko Emas Jalan Sabauk, Siak Kecil merupakan penadah hasil pencurian.

Pelaku terbilang sadis. Mereka sempat menyekap korban dengan mengikat kaki, tangan dan menutup mulut serta membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Kapolres Bengkalis mengatakan, awal bulan September lalu, pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan curat dilakukan pelaku. Korbannya disekap di dalam rumah kos milik korban.

"Tanggal 3 September 2020, ada seorang ibu yang tidak diketahui namanya memberitahukan kepada pelapor bernama Wilki bahwasanya neneknya disekap oleh orang tidak dikenal di dalam sebuah rumah di samping Pasar Terubuk. Pelapor ke rumah tersebut dan menemukan neneknya dalam keadaan luka-luka dengan mulut dan telinga mengeluarkan darah serta sepeda motor dan cicin emas sebanyak lima buah dibawa kabur oleh pelaku," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi dalam press rilis, Rabu (23/9/2020).

Berawal dari laporan tersebut, terang Hendra, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Didapatkan setidaknya tiga nama pelaku. Kemudian polisi melakukan penangkapan.

"A kita tangkap di rumahnya 14 September 2020. Dari A mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, motor Jupiter digunakan untuk melakukan kegiatannya kejahatan. Kemudian kita menangkap F di Bengkalis serta M," terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, dalam kasus Curat itu pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang kini masuk DPO. Yaitu Fadli merupakan otak dari aksi kejahatan dan seorang ibu yang belum diketahui indentitas sebagai perantara menjual barang hasil kejahatan pelaku.

"Mereka menitipkan barang curian emas kepada ibu yang tidak mereka kenali untuk menjualnya di toko mas milik M. Mereka mengamati ibu tersebut dalam menjual, penjualan Rp3,5 Juta. Hanya saja Ibu itu kemudian menyerahkan uang Rp2,5 Juta kepada A dan mendapatkan upah Rp 500 ribu," imbuh Kapolres.

Kronologi Penyekapan

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi, penyekapan terhadap korban berawal dari modus para pelaku ingin ngontrak kos-kosan milik korban. Pelaku lantas mengajak korban melihat kondisi kosan yang ingin ditempati.

"Berpura-pura ingin mengontrak kosan milik ibu tersebut. Aktivitas korban sudah diintai pelaku sebelumnya termasuk perhiasan digunakan korban. Korban mengajak ibu ini melihat kondisi kosan dan membujuk masuk ke dalam rumah. Waktu itu pelaku langsung menyekap dan mengikat kaki tangan dan menutup mulut korban," pungkas Kapolres Bengkalis.

Adapun barang bukti kejahatan diamankan berupa satu gulung tali plastik dan kabel untuk mengikat korban, 5 lembar faktur jual beli emas, STNK honda beat dan BPKB milik korban, helm dan baju digunakan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatan, para pelaku terancam 12 Tahun penjara.


Tulis Komentar