Riau

Kronologi Pengungkapan Kasus 6.594 Butir Ekstasi, Pelaku Jaringan Lapas Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menangkap pemilik 6.594 butir pil ekstasi yang gagal dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pertengahan November 2020 lalu. Pelaku adalah David Fernando.

David adalah orang yang mengirimkan ekstasi melalui ekspedisi J&T Express, Jalan Tuanku Tambusai. Dari kemasan paket tertera barang dikirimkan kepada Hj Saripa, di Wele Salo Belawa Kecamatan Belawa Wajo Sulawesi Selatan.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan, tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengetahui keberadaan pengirim. David diamankan di rumahnya di Jalan Beringin Indah perumahan BSG Kelurahan Sugai Sibam, Kecamatan Payung sekaki Pekanbaru.

"Pelaku diciduk beberapa jam setelah barang (ekstasi) diamankan, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Berliando, Senin (30/11/2020).

Dari tangan David disita barang bukti berupa resi pengiriman barang ke Hj Saripa di Sulawesi, dua unit handphone, celana dan baju yang digunakan ketika mengantarkan pajet ke J&T, faktur pembelian Electronic Cash Register SR-S500 merk Casio sebagai media pengiriman dan satu sepeda motor.

Ketika diinterogasi, David mengaku pengiriman barang atas perintah Imen, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan Imen pada pukul 21.00 WIB.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Riau. Kasus masih didalami," tutur Berliando.

Ekstasi yang disita adalah 6.594 butir. Rinciannya, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna orange sebanyak 730 butir, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 970 butir warna hijau, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.584 butir, dan 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.310 butir.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, barang bukti itu langsung dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah hancur, cairan ekstasi dibuang.

Diberitakan sebelumnya, 6.594 butir pil ekstasi diungkap petugas Avsec Bandara SSK II dan pengamanan Lanud Roesmin Noerjadin Pekanbaru pada 19 November 2020 pagi. Rencananya, barang akan dibawa menggunakan pesawat Garuda dengan rute Pekanbaru-Jakarta.

Sebelum barang diantarkan ke kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II oleh kurir ekspedisi J &T Express. Setelah bongkar muat barang di caego bandara, barang diserahkan ke petugas cargo pada pukul 06.07 WIB untuk dikirim dengan penerbangan pesawat Garuda.

Petugas cargo melaksanakan proses pemeriksaan barang melalui X-Ray dan dimonitor oleh petugas Avsec dan petugas Pam Lanud Roesmin Nurjadin. Ketika itu, petugas mencurigai 1 paket yang dipacking dengan menggunakan karung warna hijau.

Petugas memanggil petugas ekspedisi J&T Express untuk membongkar paket tersebut yang dibungkus beberapa lapisan. Bagian luar paket dibungkus menggunakan karung, selanjutnya dipacking dengan kayu. Pada bagian dalam dibungkus karton kemasan 1 unit Electronic Cash Register merk Casio.

Kemudian dilakukan pengeluarkan 1 unit mesin kasir dan pada bagian bawah tempat penyimpanan uang ada celah kaca dan didalamnya nampak butiran pil bewarna orange. Temuan itu dilaporkan ke petugas Avsec, dan barang dibawa ke Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Setelah tempat penyimpanan uang dibuka ditemukan bungkus ekstasi dengan total 6.594 butir. Temuan itu dilaporkan ke kita BNNP Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.


Tulis Komentar