Riau

Kejati Segera Tuntaskan Penyidikan Korupsi Dana Bansos di Pemkab Siak, Siapa Tersangka?

Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Tersangka segera ditetapkan.

"Diupayakan secepatnya (sedang) menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (7/12/2020).

Hilman memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi."Kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," tutur Hilman.

Kasus dugaan korupsi ini jadi sorotan Komisi III DPR RI. Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pekan lalu, Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu.

Pangeran menyerahkan untuk penanganan perkaranya kepada Kepala Kejati Riau, Mia Amiati selaku pimpinan Korps Adhyaksa di Riau. "Kita serahkan ke ibu Kajati," kata Pangeran.

Bagian Pidsus telah menemukan adanya tindak pidana penyimpangan anggaran dalam kasus bansos Siak. Anggaran itu dicairkan semasa Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Diketahui, kasus bansos sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020. Dalam proses itu, penyidik sudah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar yang juga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar, yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.

Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.


Tulis Komentar