Korupsi Anggaran 6 Kegiatan

Mantan Plt Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Anggaran 6 Kegiatan di Pemkab Pelalawan beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Muharlius dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar.

"Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan," ujar Ketua Tim JPU, Hadiman yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Muharlius terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika persidangan, majelis hakim yang dipimpin Afrizal berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU di Kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa di Lapas Taluk Kuantan.

Tidak hanya penjara, Muharlius juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535.

"Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka dinganti dengan 3 tahun penjara," kata Hadiman.

Selain Muharlius, JPU juga menuntut M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. Ia juga dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Bedanya, Saleh dituntut membayar uang pengganti kerugian lebih besar dari Muharlius, yakni Rp2.333.679.535. Jika tidak dibayar bisa diganti dengan hukum 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juga subsider 6 bulan kurungan. "Uang pengganti kerugian Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara," kata Hadiman.

Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp350 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kurungan.

"Terdakwa Yuhendrizal juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta. Jika tidak ada, bisa diganti kurungan 1 tahun penjara," kata Hadiman.

Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.


Tulis Komentar