Pekanbaru

Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan penembakan pengusaha H Jumhan atau H Permata di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Penyidik melakukan pemeriksaan para saksi.

Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Namun karena kasus terjadi di Inhil, maka penanganannya diserahkan ke Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, timnya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kita sudah olah TKP bersama Polres Inhil," ujar Teddy, Selasa (19/1/2021).

Teddy mengatakan, sudah 16 orang saksi dimintai keterangan terkait penembakan pengusaha asal Batam itu . "Saksi sampai saat ini sudah 16 orang dari masyarakat," kata Teddy.

Terkait saksi dari Bea dan Cukai, Teddy mengatakan belum dilakukan pemeriksaan. "Saksi dari Bea Cukai belum. Surat panggilan sudah dikirim" tutur Teddy.

Perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu belum mau mengungkapkan secara rinci tentang kronologis penembakan terhadap H Permata. Proses penyelidikan masih berjalan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal pada Jumat (15/1/2021). Dalam giat itu, H Permata tertembak.

Tidak terima, keluarga H Permata melapor ke Polda Kepri untuk dilakukan pengusutan atas penembakan itu. Akhirnya pada Senin (18/1/2021), kasus diambil-alih oleh Polda Riau berdasarkan locus delicti kejadian.

Untuk diketahui, pada Jumat (15/1/2021), Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.

Sebelumnya, petugas membuntuti pergerakan empat HSC yang beriringan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, kapal itu tidak berhasil dicegat karena memiliki mesin dengan kapasitas di atas kelaziman.

Kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyebutkan, keempat HSC tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Peringatan tidak diindahkan hingga dilakukan pengejaran.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif dalam rilisnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai.

Tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai tapi tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” tegas Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.

Dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.


Tulis Komentar