Riau

ASN Provinsi Riau Ditangkap karena Perdagangkan Satwa Dilindungi di Media Sosial

Barang bukti Burung Betet yang berhasil diamankan bersama tersangka.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus (Reskrimumsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem yakni perdagangan satwa yang dilindungi berupa Burung Betet (Psittacula Longicauda) di Jalan Bukit Barisan, Gg Anggrek, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan pelaku berinisial AI (34) yang bekerja di Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau menjual Burung Betet Sumatera melalui media sosial yaitu Facebook.

Pada Jumat tanggal 22 Januari 2021, Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber terkait dengan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Riau dengan ditemukannya 1 buah akun Facebook atas nama Viet yang melalukan penjualan satwa dilindungi Burung Betet.

"Atas informasi tersebut dilakukan undercover buy terhadap pemilik akun. Bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Gg Anggrek, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dilakukan transaksi terhadap penjual," ucap Andri, Senin (25/1/2021).

Awalnya saat dilakukan pembelian, penjual hanya memperlihatkan 8 ekor Burung Betet. Selanjutnya dilakukan pendalaman. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di TKP ditemukan kembali 21 ekor Burung Betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah, akhirnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolda Riau.

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 29 ekor satwa jenis Burung Betet Sumatera dan 4 buah keranjang sangkar burung.

"Pelaku AI sendiri merupakan ASN Provinsi Riau. Atas perbuatannya pelaku dikenala Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI no 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta," pungkasnya.


Tulis Komentar