Riau

Terpidana Korupsi Danau Buatan Rohil Bayar Denda Rp200 Juta

GILANGNEWS.COM - Terpidana korupsi pembangunan Danau Buatan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Mhd Taufiq, mengembalikan denda Rp200 juta. Uang itu dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohil, Herlina Samosir, mengatakan uang denda itu diserahkan melalui keluarga Mhd Taufiq, Senin (1/2/2021). Denda itu dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan. "Kami sudah menerima titipan uang denda Rp200 juta," kata Herlina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mhd Taufiq dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan badan.

Herlina menyebutkan, nantinya uang denda itu akan dikembalikan ke kas negara. Uang itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak Kejari Rohil. "Pembayaran (denda) ke kas negara melalui PNPB Kejari Rohil," kata Herlina.

Dalam perkara ini, Mhd Taufik bertindak selaku konsultan pengawas proyek. Ia tidak sendiri, ada dua terdakwa lain yang ikut divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto pada 6 Desember 2018.

Dua terdakwa itu adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala. Keduanya juga divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta sedangkan Wira ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp449 juta.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochtar Arifin dan kawan-kawan, yakni 5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada Wira Saputra sebesar Rp449 juta.

Fakta persidangan, pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.

Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalam pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih.


Tulis Komentar