GILANGNEWS.COM - Berada di penjara tidak membuat Iwan Saputra jera melakukan tindak pidana. Selama di balik jeruji, ia bahkan memeras seorang wanita berinisial S setelah menjebaknya dengan video call seks.
Untuk melancarkan aksinya, narapidana di Lapas Klas IIB, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung itu memasang foto profil polisi di akun Facebook palsu miliknya. Pelaku meminta pertemanan kepada S, warga Provinsi Riau.
Setelah inten berkomunikasi lewat Facebook Messenger, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban. Hubungan keduanya mulai intim. Kemudian Iwan menjebak S dan diajak melakukan video call seks.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam selama aktivitas video call berlangsung dan menyimpannya. Bermodal video itu, pelaku mulai melakukan pemerasan terhadap korban.
Awalnya, dia meminta dikirimkan pulsa dan berlanjut dengan meminta sejumlah uang. Jika keinginananya tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan video. Karena takut, korban mengirim pulsa dan uang kepada pelaku. Ternyata permintaan itu terus berlanjut dengan permintaan uang dalam jumlah besar.
Merasa telah diperas, korban akhirnya melapor ke Polda Riau untuk dilakukan pengusutan terhadap pelaku. Tim Subdit 5 Cyber Polda Riau langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
Diketahui, pelaku berada di Provinsi Lampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyebutkannya, tim langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pelaku ternyata menghuni Lapas Klas IIB Gunung Sugih.
Andri menyebutkan, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban telah mentransfer uang Rp13 juta kepada pelaku. Tidak berselang lama pelaku kembali meminta uang Rp150 juta.
"Jika korban tidak mengirimkan uang yang diminta, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call seks dirinya dengan korban ke Facebook teman-teman korban," jelas Andri, Selasa (9/2/2021).
Andri menyebutkan pelaku ditahan di Lapas Klas IIB Gunung Sugih karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.
"Pelaku ini warga binaan di sana. Baru menjalani masa hukuman sekitar setahun," kata Andri. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Riau. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Tulis Komentar