Riau

Kejati Riau Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Bappeda Siak

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Donna Fitria sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017.

Donna merupakan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak. Ia diduga ikut terlibat bersama Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam pemotongan anggaran di Bappeda Siak. Saat ini, Yan Prana sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keterlibatan Kasubbid Pelayanan Anggaran di BPKAD Riau itu diketahui dari berkas dakwaan JPU terhadap Yan Prana. Disebutkan Yan Prana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama Donna Fitria (berkas perkara terpisah terpisah).

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada Januari 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Terkait tindakan itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyebutkan Donna Fitria sudah ditetapkan sebagai tersangka. "DF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Raharjo, Senin (29/3/2021).

Raharjo mengatakan, penetapan tersangka terhadapnya Donna Fitria dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam korupsi anggaran rutin Bappeda Siak.

Kapan Donna Fitria ditetapkan sebagai tersangka, Raharjo mengaku tidak mengingatkan pasti. "Yang pastinya sudah tersangka," tegas Raharjo.

Terkait pemanggilan terhadap Donna Fitria sebagai tersangka, Raharjo menyatakan, belum dilakukan. "Belum ada pemanggilan, insya Allah dalam waktu dekat," tutur Raharjo.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar