Hukrim

Karena Menghina Profesi Wartawan, Pemuda Magetan Dibekuk

Tersangka.

GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda di Magetan dibekuk karena melanggar UU ITE. Pemuda bernama M Abdul Aziz (23) tersebut menghina profesi wartawan lewat media sosial.

"Jadi ada yang melaporkan unggahan komentar di media sosial facebook. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (30/7/2021).

Putu mengatakan tersangka yang warga Takeran ini berkomentar di facebook pada 19 Juli 2021. Dia telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

Berikut penggalan komentar tersangka selaku pemilik akun @Mas Azis yang kemudian menyulut emosi wartawan Madiun Raya.

Ngendi video detik-detik pas matine, tenan kenek korona opo ora? Opo mati mergo obat? Ning agama diajarke, profesi paling hina adalah seorang wartawan, kenapa bisa hina? karena selalu menyampaikan berita HOAX untuk saling memfitnah sana-sini. (Mana video detik-detik meninggalnya, apakah benar terkena Corona atau tidak? Apakah mati karena obat? Dalam agama diajarkan, profesi paling hina adalah wartawan, kenapa bisa hina? karena selalu menyampaikan berita HOAX untuk saling memfitnah sana-sini)'

"Tersangka menulis komentar hina wartawan 19 Juli 2021 kemarin dan pengaduan teman media itu diterima pada 20 Juli 2021," kata Putu.

Putu menjelaskan tersangka mengaku berkomentar seperti itu hanya untuk membela tokoh agama dalam video yang diunggah netizen. Namun yang disayangkan Putu, pelaku menggunakan ruang terbuka facebook untuk menghina profesi wartawan yang notabene sudah bekerja keras dalam pemberitaan COVID-19.

"Ini menjadi pembelajaran bahwa bijak di ruang terbuka itu penting. Seperti yang kita tahu bahwa rekan-rekan media bekerja luar biasa memberitakan edukasi kepada masyarakat bahwa COVID-19 memang ada. Telah banyak korban yang terpapar dan meninggal dunia. Harapan saya, ini jadi yang terakhir dan jangan ada lagi yang mendiskreditkan COVID-19," papar Putu.

Putu menambahkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

"Atas tindakan tersangka, Polres Madiun Kota bakal menerapkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,' tandas Putu.


Tulis Komentar