Hukrim

Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diadili Pekan Depan

Foto: Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara (Ari Saputra/detikcom).

GILANGNEWS.COM - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa mulai duduk di kursi pesakitan pekan depan.

"Tanggal 18 (Agustus 2021)," ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Aa Umbara akan diadili berbarengan dengan anaknya Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan. Berkas ketiganya sendiri sudah diterima PN Tipikor Bandung.

"Iya sama," kata Yuniar.

Ketiganya sudah dilakukan registrasi nomor perkara. Untuk perkara Aa Umbara dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka.

Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Terdakwa Aa Umbara didakwa dengan pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar