Dr Harris: Pak Syahrir Hanya Saksi

BPU LAM Riau Respon Soal Kasus HGU Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra

Ketua Umum Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau Dr Harris Kampay MH (tengah), bersama pengurus saat menggelar jumpa pers, terkait Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir yang sempat menjadi saksi, pada kasus HGU Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, Rabu malam

GILANGNEWS.COM -AS Kasus yang mendera Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, melibatkan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk halnya Penasehat Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau, yang juga Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir. 

M Syahrir sendiri sudah dimintai keterangan beberapa kali, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti diketahui, M Syahrir dimintai keterangan oleh KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

BPU LAM Riau merespon ikhwal ini. Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Harris Kampay MH menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi penegakan hukum di negara ini. Termasuk halnya kasus HGU di Kuansing, harus diproses sesuai perundang-undangan yang ada. 

BPU LAM Riau tidak pernah melakukan intervensi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Apalagi di mata hukum, wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

"Untuk Pak Syahrir sendiri hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Ada beberapa kali dia dimintai keterangan dan klarifikasi ikhwal kasus ini. Kami BPU LAM Riau, patut memberi apresiasi tinggi kepada KPK, demi kelengkapan berkas," kata Dr Harris Kampay, dalam jumpa pers-nya, Rabu malam (9/2/2022) di Hotel Grand Elit Pekanbaru.

Hadir juga dalam keterangan pers tersebut Wakil Ketua Umum BPU LAM Riau Dr Muhardi, serta pengurus teras lainnya. 

Lebih lanjut dikatakan, bahwa supremasi hukum harus dijalankan, tanpa memandang status atau golongan. Karena hal itu lah, Harris dan keluarga besar BPU LAM Riau mengajak masyarakat Riau, untuk menghindari berita hoax, atau informasi yang mendiskreditkan seseorang. Termasuk halnya status M Syahrir. 

Sebab, di zaman serba modern ini, penggiringan opini negatif dan mematikan karakter seseorang, sering dilakukan oknum tertentu. Sehingga bisa merugikan kelompok tertentu. 

"Kami yakin dan percaya, masyarakat Riau sangat arif dan bijaksana melihat kasus ini. Dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk sebuah kasus, hal yang wajar, dan itu harus dihormati semua pihak. Sekali lagi, Pak Syahrir selaku penasehat di BPU LAM Riau, kami harus mendukungnya dan membersihkan namanya," tutur akademisi ini lagi. 

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu menjelaskan, status M Syahrir yang juga Kepala Kanwil BPN Riau hanya sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra, terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. 

Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari , Sudarso, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkara berawal terkait keberlangsungan kegiatan usaha yang sedang mengajukan perpanjangan HGU. 

HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarao kemudian mengajukan surat permohonan selaku Bupati Kuansing, dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimuli Agrolestari, di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU, yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.


Tulis Komentar