Hukrim

Survei SMRC: Publik Menilai Vonis untuk Pinangki Tidak Adil, Harusnya Lebih Berat

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan.

GILANGNEWS.COM - SMRC juga melakukan survei untuk menilai respons masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan untuk mantan pegawai Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terjerat kasus suap dan pencucian uang.

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menerangkan, baik vonis Pinangki pada pengadilan tingkat pertama, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta maupun dalam proses banding, publik menganggapnya tidak adil.

"Ada sekitar 41 persen warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Dari responden yang tahu, 71 persen menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki adalah keputusan yang tidak adil.

"Dari yang menilai tidak adil itu, sebanyak 98,6 persen beralasan bahwa Jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih berat," katanya.

Begitu juga untuk vonis kortingan yang didapatkan oleh Pinangki saat proses banding. Saat itu majelis hakim mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Menurut Deni terhadap keputusan banding tersebut, hampir semua (92 persen) dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil.

"Dan hampir semua yakni 98,3 persen dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi," ujarnya.

Survei ini melibatkan seribu responden yang dipilih secara acak. SMRC mematok margin of error sekitar +/-3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.


Tulis Komentar