Opini

Akankah Terwujud Ratifikasi Konvensi HAM, Dimasa Pemerintahan Jokowi?

Foto Korban Yang Jadi Pelanggaran HAM.

GILANGNEWS.COM - Upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dinanti. Salah satu langkah diharapkan yakni terkait ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Harapan itu kembali digaungkan tepat di Hari Anti-penghilangan Paksa Sedunia yang jatuh setiap 30 Agustus. Sementara pada 2009, Pansus DPR sudah mengeluarkan rekomendasi terkait ratifikasi konvensi tersebut.

Rekomendasi itu terkait kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998. Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil. Pansus Orang Hilang DPR juga merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang. Kemudian, rehabilitasi dan pemberian kompensasi terhadap keluarga korban.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, Senin (30/8/2021), menunjukan 76 persen responden setuju jika pemerintah segera melakukan ratifikasi. Sedangkan 10,5 persen tidak setuju, dan 13,5 persen menyatakan tidak tahu.

Menurut peneliti Litbang Kompas Arita Nugraheni, sebagian besar responden berharap negara segera ikut meratifikasi demi menghadirkan jaminan pada setiap orang atas hak dilindungi dari penghilangan paksa. Di Indonesia sendiri, ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dinilai penting mengingat ada beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terkait dengan penghilangan paksa.

Sembilan kasus itu antara lain Tragedi 1965, penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, pembantaian Talangsari, penembakan misterius pada era Orde Baru, kerusuhan Tanjung Priok, penculikan aktivis 1997-1998, dan operasi militer di Papua.

Di sisi lain, survei Litbang Kompas juga menunjukkan 42,9 responden tak yakin pemerintah dapat menuntaskan berbagai kasus penghilangan orang secara paksa. Hasil ini memunculkan pesan soal kekhawatiran publik pada lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM khususnya terkait penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta pemerintah segera memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi.

Hinca mengatakan, saat ini proses ratifikasi belum berjalan karena DPR belum mendapatkan draf RUU dari pemerintah. Meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan dan Prolegnas tahun 2021, Hinca optimis RUU tersebut masih bisa disahkan pada tahun ini.

Mengacu pada Pasal 114 Ayat (4) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, DPR dan Presiden masih bisa mengajukan RUU yang belum masuk Prolegnas untuk disahkan sepanjang menjadi urgensi bersama. “Sekali lagi (pemerintah) jangan lama-lama, bolanya jangan di otak-atik dekat kotak penaltinya eksekutif, segera saja lempar kedepan supaya bisa sampai ke parlemen, supaya bisa segera kita siapkan,” ujar Hinca, dalam diskusi secara daring yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Senin kemarin.

Hinca berpandangan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa harus segera dibahas dan disahkan.

Ia menilai, ratifikasi itu untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa di masa yang akan datang. Menurut Hinca, proses ratifikasi telah berjalan sejak 2009 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia berharap di era Presiden Joko Widodo, RUU itu bisa segera disahkan. “RUU ini harus kita miliki segera sebagai hadiah terbaik 76 tahun Indonesia merdeka. Biarkan Pak SBY yang memulai dan Pak Jokowi yang menggenapi,” pungkasnya.

Target ratifikasi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan undang-undang mengenai Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan sebelum peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember 2021. “Kita harapkan ini sebelum 10 Desember sudah disahkan oleh anggota DPR,” ungkap Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Timbul Sinaga.

Timbul menyebutkan, Kemenkumham telah mengirimkan surat permohonan izin penyusunan RUU ratifikasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan, surat izin itu disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kemudian Kemenlu meneruskannya ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disetujui Jokowi. Timbul berharap Jokowi segera menyetujui surat izin tersebut pekan depan. Sehingga pada bulan Oktober RUU bisa diserahkan ke DPR dan pembahasannya parlemen dapat segera dilakukan.


Tulis Komentar