Nasional

Akhirnya Terjawab Sudah Tanda Tanya Keaslian Tentang Pelat 'RFS' Rachel Vennya

Rachel Vennya.

GILANGNEWS.COM - Mobil Alphard yang ditunggangi Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mencuri perhatian. Salah satu pelat nomor mobilnya dengan kode 'RFS' membuat publik bertanya-tanya keasliannya.
Belakangan polisi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pelat 'RFS' yang digunakan pada mobil Alphard tersebut. Meski begitu polisi memastikan bahwa pelat tersebut adalah milik Rachel Vennya.

Seperti diketahui Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) malam. Dia bersama pacarnya, Salim Nauderer dengan menaiki mobil Alphard warna hitam bernopol B-139-RFS.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jika pelat B-139-RFS itu adalah milik Rachel Vennya.

"Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo mengatakan pelat tersebut bukan nopol khusus pejabat. Sambodo kemudian mengungkapkan pelat nomor tersebut tidak seharusnya ada pada mobil Alphard warna hitam.

"Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka," katanya.

Nopol Tak Sesuai dengan Kendaraan

Polisi mengatakan pelat nomor tersebut memang milik Rachel Vennya. Hanya saja, ada ketidaksesuaian dengan identitas kendaraan, yang mana nopol tersebut seharusnya untuk Alphard warna putih.

"Nah, cuma, di data kita, mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," paparnya.

Sambodo menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan terhadap Rachel Vennya terkait penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya itu.

Rachel Vennya Akan Diminta Klairifikasi

Terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas ini, Sambodo mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Rachel Vennya. Namun, pemeriksaan akan dilkaukan setelah Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan soal kabur dari karantina.

"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Rachel Vennya Akan Ditilang Jika Terbukti Langgar

Sambodo mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perkara pelat nomor kendaraan Rchel Vennya itu. Polisi akan meminta keterangan Rachel Vennya soal pelat nomor itu.

Sambodo menyatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah Rachel Vennya selesai diperiksa soal kasus kabur dari karantina.

"Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," paparnya.

Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya pakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," paparnya.

Besaran Tilang

Sambodo mengatakan penyidik akan mendalami apakah Rachel Vennya melanggar Pasal 280 atau Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 280 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Tulis Komentar