Legislator

Rekomendasi Badan Kehormatan, Hamdani Dicopot Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru

Hamdani

GILANGNEWS.COM -  Senin malam hingga Selasa dini hari (26/10/2021), DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan dua agenda,  Dua agenda tersebut masing Paripurna Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru, dan Paripurna Pembacaan Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru.

Saat Paripurna tersebut berlangsung,  Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP menyampaikan permintaan maaf ke seluruh anggota dewan yang hadir.

"Saya sampai di forum resmi ini saya ucapkan mohon maaf, dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan kita semua. Saya tidak anti kritik, dan tidak otoriter, saya akan perbaiki kedepannya, " kata di dalam forum paripurna. 

Seperti diketahui, Hamdani meminta maaf, karena BK DPRD Pekanbaru akan membacakan hasil keputusannya, terkait kasus yang menjerat Hamdani beberapa waktu lalu. Hasil keputusan BK adalah memberhentikan Politisi PKS ini dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, karena terbukti langgar tatib dan kode etik. 

BK DPRD Pekanbaru membuat keputusan  karena ada 12 laporan masuk ke BK terkait pelanggaran kode etik DPRD yang dilakukan oleh Hamdani. Satu di antara yang dilaporkan, karena Hamdani dan beberapa anggota dewan lainnya, melaporkan APBD Pekanbaru 2021 ke Pemprov Riau, karena dinilai cacat hukum. 

Selain itu, Hamdani juga dinilai tidak tegas dan selalu mengambil keputusan sepihak. Padahal, masih ada tiga pimpinan lagi, dan anggota DPRD Pekanbaru lainnya. 

Namun sebelum paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ini dibuka, sudah dihujani interupsi. Apalagi anggota Fraksi PKS yang hadir malam itu, kompak ingin membatalkan Rapat Paripurna ini. 

Berawal dari Ketua Fraksi PKS Muhammad Sabarudi, yang mempertanyakan legalitas surat undangan rapat paripurna. Selanjut anggota Fraksi PKS Yasser Hamidy, yang ngotot ingin paripurna dibatalkan saja. 

Berselang hal ini, disambut anggota Fraksi Gerindra plus PPP H Fathullah, yang lebih meminta Sekretaris DPRD memastikan semua anggota yang ikut paripurna, mengisi absen dahulu baru sah interupsi. Sebab disinyalir, sebelum paripurna dimulai, hampir semua anggota Fraksi PKS tidak menandatangani absen. 

Sejurus kemudian, Ketua Fraksi PDIP Dapot Sinaga dengan lantang, meminta ketegasan pimpinan rapat, untuk dapat melanjutkan paripurna, karena dinilai sudah sesuai aturan dan tatib DPRD. 

Tensi anggota dewan pun semakin tinggi. Beberapa anggota dewan saling serang pendapat. Fraksi PKS meminta sidang ditunda, sementara Fraksi lainnya meminta dilanjutkan. 

Silang pendapat terus terjadi, anggota Fraksi PKS meminta tidak menginginkan hasil putusan BK ini dibacakan malam itu, sementara Fraksi yang lain sudah menunggu isi dari putusan BK. 

Akhirnya paripurna diskor beberapa menit. Paripurna untuk penetapan Pansus 6 Ranperda dilanjutkan. Sementara paripurna Pembacaan Keputusan BK dilakukan tertutup, setelah para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi berunding di ruangan VIP DPRD. 

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH menjelaskan, bahwa BK sudah bacakan hasil putusan terkait kasus Hamdani. Untuk salinan putusannya sudah diserahkan ke pengadu dan teradu, empat pimpinan DPRD, sekretariat, Fraksi-fraksi, Pemko Pekanbaru. 

"semua berproses, BK hanya memberikan rekomendasi atau perbuatan yang dinilai fatal yang dilakukan. Putusan BK merekomendasikan pemberhentian Ketua DPRD," sebutnya menegaskan. 

Ada beberapa poin yang dilaporkan, termasuk melaporkan dua unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yakni Hamdani dan Nofrizal serta 13 anggota DPRD Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau, terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Lalu soal pembohongan publik, dan berujung pada mosi tidak percaya pimpinan. 

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani usai paripurna saat dikonfirmasi, bahwa keputusan BK itu, hanya untuk internal DPRD saja, bukan untuk konsumsi publik.


Tulis Komentar