Nasional

Polda Metro Pastikan Status Rachel Vennya Masih Saksi

Tambah Mesra, Ini Potret Kebersamaan Rachel Vennya dan Salim Nauderer di New York.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Selebgram Rachel Vennya, sebagai saksi atas kasus pelanggaran karantina kesehatan yang sempat menjadi sorotan publik.

Selain Rachel, penyidik juga memanggil kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer Maulida Khairunnisa juga ikut diperiksa hari ini sebagai saksi.

"Temannya dan juga managernya yang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi tingkat penyidikan hari ini masih berlangsung mudah-mudahan cepat selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (1/11).

Yusri menegaskan jika sampai saat ini status Rachel masihlah sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14.16 Wib Rachel masih jalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat. Untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu," kata Yusri.

Sebelumnya, Penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan jika Rachel tak sendiri, nampak pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa juga ikut diperiksa hari ini.

"Ada tiga orang (diperiksa) Rachel, Salim sama manajer," kata Penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya.

Indra menyebut kliennya siap andai kata penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10) pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.

Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantinaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.

"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.


Tulis Komentar