Nasional

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Laporan Ketua DPRD Terhadap Bupati Solok

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penghentian penyelidikan itu dilakukan, karena pihaknya tak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Penyelidikannya (resmi) kita hentikan, karena (penyidik) melihat tidak ada unsur pidana dalam laporan itu," kata Satake di Padang, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan, pihaknya sendiri telah melaksanakan gelar perkara sebagai rekomendasi, hingga dua kali bersama Bareskrim Mabes Polri.

"Itu (gelar perkara) kita gelar sudah dua kali, bersama Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan internal dari Itwasda, Bidkum dan Propam," jelas Satake.

Dalam gelar perkara itu direkomendasikan agar penyidik melengkapi administrasi penghentian terhadap penyelidikan tersebut, dan mendistribusikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat gelar perkara, tidak ada pelapor maupun terlapor, sementara surat pemberitahuannya telah dikirimkan ke pelapor," jelas Satake.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda terkait unggahan videonya pada salah satu grup WhatsApp. Menurut Dodi, video itu dianggap mencemarkan nama baiknya. 


Tulis Komentar