Nasional

PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol

Pengadilan Negeri Bandung.

GILANGNEWS.COM - Majelis hakim menolak praperadilan diajukan salah seorang tersangka kasus pinjaman uang online (pinjol) berinisial AZ. Praperadilan itu ditolak setelah hakim menilai upaya polisi menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur berlaku.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11).

Yuli mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.

Dalil yang dimaksud berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka. Menurut hakim semuanya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Yuli seraya meminta pemohon membayar biaya perkara.

Seperti diketahui, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui, perempuan berinisial AZ, tersangka kasus pinjaman uang online ilegal asal Yogyakarta yang ditangani Polda Jabar mengajukan praperadilan atas status hukum disandangnya. Ia menyatakan, tidak turut dalam kebijakan perusahaan dan baru bekerja selama dua bulan dengan status kontrak.

AZ yang diwakilkan kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji beberapa hal. Salah satunya, dasar hukum penyidik dalam melakukan penggeledahan dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Polda Jabar.

"Penahanan dan penetapan Pasal UU ITE karena pasal itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik (sebelum menetapkan status tersangka),” kata Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ.

AZ di perusahaan tersebut diketahui sebagai staf HRD. Menurut dia, jabatan itu tidak memiliki substansi dalam hal penagihan nasabah pinjaman online. Terlebih, kliennya tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat dia bekerja beroperasi secara ilegal.

"Setelah bekerja selama satu bulan setengah, dia berencana keluar sambil menunggu gaji, tapi keburu ketangkap,” ujar dia.

Selain AZ, dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.


Tulis Komentar