Hukrim

Diperiksa 10 Jam Lebih, Penyidik Layangkan 70 Pertanyaan kepada Syafri Harto

Tersangka Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditanya 70 pertanyaan saat diperiksa penyidik.

GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto diperiksa selama 10 jam atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Mapolda Riau, pada Senin (22/11/2021) kemarin. Namun hingga hari ini, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan 70 pertanyaan kepada Syafri Harto.

Syafri Harto mendatangi ruang penyidik di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau sekira pukul 10.00 pagi. Didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando, Syafri Harto menjalani pemeriksaan secara maraton hingga pukul 20.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada wartawan, membenarkan Syafri Harto belum ditahan.

"Syafri Harto tidak ditahan setelah menjalanin pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Teddy, Selasa (23/11/2021).

Teddy menjelaskan, penahanan terhadap tersangka adalah subyektifitas dari penyidik yang tidak bisa diintervensi.

"Penahanan adalah subyektifitas dari penyidik. Tidak seluruh tersangka harus dilakukan penahanan," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pemeriksaan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, penyidik melayangkan 70 pertanyaan.

"Sebanyak 70 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada Syafri Harto terkait kasus dugaan pelecehan seksual," ungkapnya.

Hari ini, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi ulang di ruang Dekan FISIP Unri, tempat yang diduga jadi lokasi terjadinya dugaan pelecehan tersebut.

"Hari ini penyidik juga akan melakukan rekonstruksi ulang di ruang Dekan FISIP Unri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi berinisial L," pungkasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir di Polda Riau saat korban membuat pengakuan lewat akun instagram Komahi-UR. Video pengakuan korban kemudian viral di media sosial.

Menurut korban, pelecehan terjadi saat korban menemui Syafri Harto di ruangannya untuk bimbingan skripsi. Dalam pertemuan itu, kata korban, Syafri Harto berulang kali mengeluarkan kata-kata yang membuatnya tidak nyaman. Saat korban berpamitan pulang, Syafri Harto disebut nekat melakukan pelecehan dengan memegang bahu hingga mencium pipi korban.

Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto usai gelar perkara atas penyelidikan dan penyidikan aduan korban.


Tulis Komentar