Riau

Seorang Duda di Kamapr Aniaya Ibu Kandung, Karena Minta Uang Tak Diberi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Warga Kabupaten Kampar berinisial SS (26) ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial PP ( 58).

Pelaku merupakan warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Ia sudah sering menganiaya wanita yang melahirkan ia ke dunia itu.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, penganiayaan tersebut berawal saat pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak diberi.

"Pelaku minta kepada ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, ibunya tak memberi uang sehingga pelaku marah," kata Asdisyah, Rabu (24/11/2021).

Lanjutnya, pelaku tinggal berdua bersama ibunya. Ayahnya sudah meninggal dunia. Pelaku berstatus duda itu memiliki dua orang saudara. Abangnya bekerja di Papua.

"Pelaku tinggal berdua bersama ibunya. Selama ini, pelaku sering berkelahi sama ibunya. Terakhir pelaku marah dan memukul ibunya, karena tidak diberi uang untuk perbaiki sepeda motor," lanjutnya.

Pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan ibunya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

AS ditangkap pada Ahad (21/11/2021) pagi. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Kampar Kiri Hilir setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban mengaku sudah sering dipukul dan dianiaya oleh anaknya. Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku karena tak diberi uang oleh ibunya," ungkapnya.

Korban pun merasa sudah tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," pungkasnya.

Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.


Tulis Komentar