Nasional

Ancaman Pidana yang Akan Dijeratkan ke Polisi Polda Metro Penembak 2 Pria

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Anggota PJR Polda Metro Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, atas penembakan yang menewaskan satu orang ini, Ipda OS tetap diproses secara pidana umum.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam penanganan kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri ini, Propam Polda Metro Jaya juga turun tangan untuk mendalami ada-tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda OS.

"Karena pelakunya adalah anggota Polri, kemudian benarkah peristiwa penembakan itu prosedurnya dan lain sebagainya, mohon bersabar karena ini masih didalami, masih dilakukan penyelidikan mendalam," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Dalam penyelidikan kasus penembakan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum yang dilakukan Ipda OS. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Yang pertama, dugaan pertamanya itu Pasalnya 170 KUHP, kemudian Pasal 351 juga, tetapi kemudian berakhir meninggal dunia, berarti dimasukkan ke ayat ketiganya," ujar Tubagus.

Ipda OS Belum Tersangka

Tubagus mengatakan saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro itu. Tubagus mengatakan pihaknya masih perlu bukti untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka, kenapa? Karena untuk tetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti. Peristiwa penembakan benar terjadi, peristiwa sebabkan orang meninggal benar terjadi, tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami maka akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.

Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Ipda OS

Divisi Propam Polri turun tangan mengusut kasus penembakan di Exit Tol Pesanggrahan, Bintaro, yang melibatkan anggota PJR Polda Metro Jaya, Bripda OS. Propam akan mendalami ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar.

"Dalam pengusutan yang melibatkan anggota Polri, dalam hal ini anggota Polda Metro Jaya, untuk kelengkapan pengumpulan dan pemberkasan, kami berkoordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes. Dalam hal ini ditangani oleh Biro Paminal. Jadi kami sinergi dengan Krimum Polda Metro Jaya untuk benar-benar memastikan apakah ada atau terjadinya pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Bhirawa menjelaskan saat ini tim Divisi Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya masih bekerja. Hasil penyelidikan Propam selanjutnya akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nah, nanti bisa sinkron dengan penyelidikan dari Direktorat Kriminal Umum dan untuk sejauh ini karena peristiwanya baru Jumat. Kami masih menangani berkoordinasi dengan Biro Paminal Div Propam Polri. Di sini sudah hadir juga Kepala Detasemen A Biro Paminal Div Propam Polri yang sedang melakukan pendalaman yang melibatkan anggota Polri khususnya Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Bhirawa.

Bhirawa mengatakan penyelidikan kasus penembakan ini juga membutuhkan waktu. Dia meminta semua pihak bersabar.

"Kita tidak bisa mendalami dengan sumir, kita harus betul-betul menemukan fakta-fakta hukum di sana. Adakah pelanggaran disiplin adakah pelanggaran kode etik, adakah prosedur yang dilanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini yang bersangkutan kepemilikan senjatanya dan lain sebagainya," ujar Bhirawa.

Penembakan terjadi pada Jumat (26/11) di depan kantor Induk PJR Jaya 4 Pondok Pinang, Pesanggrahan, Jaksel. Dalam kasus ini satu korban Poltak Pasaribu tewas dan korban lainnya, M Aruan masih dirawat di rumah sakit.


Tulis Komentar