Nasional

Begini Awal Mula Ivan Victor Tusuk Sertu Yorhan hingga Tewas di Depok

Sidang Pembunuhan di Depok.

GILANGNEWS.COM - Ivan Victor alias Ivan didakwa membunuh anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Ivan membunuh Sertu Yorhan secara sengaja dengan menggunakan pisau.

Peristiwa pembunuhan terjadi di teras sebuah rumah Jalan Patumbak RT 004 RW 005 Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Ivan diajak mendampingi Roy Marthen Leonard Mbau Doek alias Rodock dan istrinya Yasin alias Kakak Nona untuk mengklarifikasi dan mendamaikan perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan, namun sesampainya di sana malah ada cekcok.

"Selanjutnya, sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sesfao," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (7/11/2021).

Saat melihat percekcokan tersebut, Ivan terpancing emosi. Dia kemudian melukai Adam dengan pisau.

"Selanjutnya Terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai saksi Adam Y Sesfao menggunakan pisau," ujarnya.

Ivan menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Sertu Yorhan ditusuk dengan keras hingga terjatuh.

"Karena melihat korban Yorhan Lopo bergerak maju mendekati ke arah Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo yang mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh," tuturnya.

Ivan kemudian kabur menuju semak-semak. Sertu Yorhan ditemukan tergeletak dalam kondisi sudah meninggal keesokan paginya.

"Selanjutnya korban mengamankan diri dengan lari ke arah belakang menuju semak-semak. Selanjutnya pada 05.30 WIB ditemukan korban Yorhan Lopo dalam keadaan meninggal dunia," kata Jaksa.

Jenazah Sertu Ykrhan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R Said Sukanto untuk divisum. Dari hasil visum, didapati luka terbuka pada bagian dada kiri Sertu Yorhan yang memotong jantung akibat tusukan senjata tajam.

"Berdasarkan keterangan visum forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R Said Sukanto, didapatkan hasil dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki laki berusia 42 tahun dan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam. Selain itu tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ivan didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP.


Tulis Komentar