Nasional

Kasus Jual Beli Vaksin, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang kasus jual beli vaksin di Medan.

GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar, menuntut seorang dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, IW dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai terdakwa dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hendrik dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).

Usai membacakan nota tuntutan. Ketua majelis hakim, Saut Maruli, menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan, IW terlibat dalam kasus jual beli vaksin saat dihubungi oleh terdakwa S atas suruhan KS (terdakwa lainnya). Awalnya S telah menghubungi KS untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinasi.

Lalu, S mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Uang tersebut akan diberikan kepada KS dengan jumlah Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik. Hal tersebut disepakati oleh KS dan telah dilaksanakan beberapa kali. Namun, ketika KS tak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin. Maka atas suruhan KS menyuruh S untuk meminta bantuan terdakwa IW.

Kemudian, S membuat kesepakatan dengan terdakwa IW untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan. S pun membuat kesepakatan kepada IW. Nantinya, S akan memberikan uang kepada IW dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.

"Uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka terdakwa akan mendapat Rp 220 ribu sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk S," jelas JPU.

Selanjutnya, setelah ada kesepakatan antara S dengan terdakwa mereka pun menentukan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut. Cara terdakwa IW memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinasikan oleh S dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumatra Utara ke Dinas Kesehatan Sumatra Utara.

Dalam kasus ini S sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan KS dituntut 3 tahun penjara.


Tulis Komentar