Nasional

2 Prajurit TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Ditahan!

Rachel Vennya.

GILANGNEWS.COM - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) menahan dua orang prajurit TNI AU, berinisial RF dan IG. Kedua prajurit tersebut diduga terlibat kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Dia mengatakan saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

Indan mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

Indan memastikan pihak POM AU sudah melakukan pendalaman terhadap kedua okum prajurit tersebut. Keduanya diduga terlibat kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Indan menyebut sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

"Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya.

Rachel Vennya Divonis Bersalah

Untuk diketahui, selebgram Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan.

Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12).

Sidang berlangsung kilat sejak siang sampai sore. Hakim menyatakan Rachel VEnnya, Salim dan Maulida bersalah telah kabur dari karantina. Mereka dijatuhi vonis masing-masing 4 bulan penjara.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.

Diduga Dibantu Oknum TNI

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan cara Rachel Vennya dkk kabur dari karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari AS. Rachel disebut kabur dibantu orang lain untuk memuluskan aksinya.

Jaksa mengatakan Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk membantu kabur dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Jaksa mengatakan Rachel Vennya sudah berencana kabur sejak masih berada di AS.

"Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata.

Jaksa mengatakan Rachel Vennya berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi sebelum tiba di RI. Jaksa menyebut Rachel Vennya kabur dibantu oleh Ovelina dan sejumlah petugas di Bandara.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.

Sesampainya di Soetta, Rachel Vennya dkk dibantu kabur oleh petugas bernama Fatah Satria. Sebagai informasi, ada prajurit TNI berinisial FS yang membantu Rachel Vennya kabur. Jaksa menyebut Fatah menukar stempel karantina Rachel Vennya dkk dari harusnya stempel karantina di hotel menjadi stempel karantina wisma.


Tulis Komentar