Nasional

Permintaan Maaf Jaksa di Sidang Tak Tertuju ke Munarman

Munarman.

GILANGNEWS.COM - Ada momen tak biasa dalam persidangan perkara terorisme ketika Munarman duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum sempat menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan, tapi ucapan itu tidak ditujukan pada Munarman.

Persidangan itu berlangsung pada Rabu, 22 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sesuai aturan perkara terorisme, susunan majelis hakim serta jaksa tidak dipublikasikan.

Agenda sidang saat itu merupakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari Munarman. Jaksa memaparkan argumentasi untuk mematahkan keberatan dari Munarman agar persidangan berlanjut pada agenda pembuktian perkara.

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang, Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

"Seluruh keberatan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa saat sidang itu.

Jaksa berharap majelis hakim menolak keberatan dari Munarman. Setelahnya, saat hendak menutup tanggapannya, jaksa sempat menyampaikan permintaan maaf.

"Perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf, baik kepada majelis hakim di sidang terhormat maupun kepada penasihat hukum, bilamana terdapat ucapan, kata-kata pendapat, atau tanggapan jaksa penuntut umum yang kurang berkenan," kata jaksa.

Ucapan maaf jaksa itu disebut ditujukan kepada majelis hakim dan penasihat hukum Munarman, bukan kepada pribadi Munarman. Jaksa lantas mengajak para pihak dalam sidang itu untuk bijaksana menjalani sidang demi mewujudkan keadilan bersama.

"Dengan harapan marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati, yaitu kebenarannya selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana, dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," imbuh jaksa.

Dalam sidang itu, jaksa tetap meyakini dakwaan yang telah dibuat benar adanya. Di sisi lain Munarman meyakini dirinya tidak terlibat dalam terorisme.

Majelis hakim pun menetapkan akan membacakan putusan sela pada 12 Januari 2022. Melalui putusan sela itu majelis hakim akan menentukan lanjut tidaknya perkara ini ke ranah pembuktian.

"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup majelis hakim.


Tulis Komentar