Nasional

Perlawanan Driver Grab ke Penumpang Wanita di Kasus Penganiayaan

Driver Grab, Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang Grab.

GILANGNEWS.COM - Driver Grab, Godelfridus Janter (47), melancarkan perlawanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap penumpang wanita inisial NT (25). Godelfridus melawan dengan membuat laporan polisi perihal dugaan pengeroyokan.

Perlawanan Godelfridus dibuktikan dengan secarik kertas dengan judul 'Surat Tanda Terima Laporan Polisi'. Laporan Godelfridus diterima Polres Jakbar dengan surat, Nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya," kata kuasa hukum Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12/2021).

"(Laporan) sudah diterima. Hanya, saat ini mau divisum dulu di RS Tarakan," ucap Siprianus.

Namun demikian, Godelfridus belum menyertakan bukti-bukti penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami. Bukti-bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan bakal dibawa, untuk diserahkan ke polisi, saat Godelfridus diperiksa pertama kali selaku korban.

"Kita belum kasih bukti ya, karena polisi belum memeriksa, hanya visum saja. Mungkin besok dia dipanggil untuk BAP. Nanti kita bawa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri," terangnya.

Media juga sudah meminta konfirmasi ke Polres Jakbar. Kemarin, kabar terakhir yang didapat, Pihak Polres Jakbar menyatakan akan mengecek dulu laporan Godelfridus.

"Dicek dulu, nanti di-update," singkat Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono, terpisah.

Rencana awal, Godelfridus tak hanya ingin melaporkan dugaan pengeroyokan. Driver Grab yang kini menyandang status tersangka itu juga berencana melaporkan dugaan pengancaman.

Godelfridus sempat mengaku beberapa hari ini sering mendapat ancaman melalui pesan chat WhatsApp (WA), dari seseorang yang mengaku saudara NT. Kepada Godelfridus, orang tersebut mengklaim sebagai anggota TNI.

"Pertama, klien kami, ini kan perkelahian ya sebenarnya, kemudian klien kami dikeroyok ya, klien kami dikeroyok ini. Dia juga kena Pasal 170 ya. Selain itu, laporan juga terkait penganiayaan dan pengancaman," terang Siprianus, pengacara Godelfridus, Minggu (26/12).

Bahkan, pihak Godelfridus menyebut sudah mengantongi nomor keanggotaan TNI itu. Nomor keanggotaan TNI dimaksud rencananya bakal diberikan saat membuat laporan polisi.

Tapi, berdasarkan surat tanda terima laporan polisi yang sudah didapat, pasal pengancaman tidak tertera di dalamnya. Tertera dalam surat tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tertuang dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait dugaan pengancaman sudah dibantah oleh NT. Wanita korban dugaan penganiayaan Godelfridus itu menegaskan tidak memiliki keluarga anggota TNI.

"Saya nggak ada keluarga atau kenalan tentara," ucap NT saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/12).

NT belum menanggapi secara detail laporan driver Grab yang diduga menganiayanya. Namun NT memastikan bakal bersikap kooperatif.

"Saya nggak ada keluarga atau kenalan tentara," ucap NT saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12).

"Pastinya," singkatnya. NT menjawab pertanyaan apakah akan kooperatif dan memenuhi panggilan polisi.

Seperti diketahui, konflik driver online dengan penumpang ini bermula ketika NT memesan GrabCar dari PIK, Jakarta Utara, dengan tujuan ke rumahnya di Tambora, Jakbar, pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kurang lebih 5 menit setelah memesan, GrabCar pesanan NT tiba di lokasi, yakni mobil warna hitam dengan nopol B-1563-COT, yang dikendarai Godelfridus. NT lalu masuk ke mobil bersama kakaknya.

Dalam perjalanan, NT merasakan sakit di bagian perut hingga akhirnya muntah dan mengenai mobil Godelfridus. Pengakuan NT, Godelfridus terus menggerutu sepanjang perjalanan karena kesal mobilnya terkena muntahan. NT sempat menyatakan akan memberikan uang lebih untuk mencuci mobil.

Sampainya di tujuan, NT membayar ongkos dan memberikan tambahan uang Rp 100 ribu yang dijanjikan sebelumnya. Namun, Godelfridus malah meminta Rp 300 ribu. NT tak mau memenuhi permintaan tersebut, hingga Godelfridus turun dari mobil dan mengancam akan memanggil rekan-rekannya untuk menggeruduk.

Tak hanya di situ, NT mengaku dagunya sempat dipegang oleh Godelfridus, hingga membuatnya merasa risi lalu menepisnya. Godelfridus malah membalas dengan menampar NT satu kali, dan dibalas dengan pukulan oleh NT yang mengenai sekitar wajah Godelfridus.

Perkelahian pun makin menjadi. Godelfridus lalu menendang perut NT.

Keributan tersebut memancing sejumlah warga sekitar, yang kemudian datang untuk melerai. Melihat banyak warga berdatangan, Godelfridus kabur menggunakan mobilnya. NT lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pada Jumat (24/12), Godelfridus ditangkap di Mal Slipi, Jakbar. Godelfridus kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Tambora.


Tulis Komentar