Nasional

Pengacara Sebut Bahar Smith Tersangka Terkait Pernyataan Kasus Penembakan Laskar FPI

Sidang Bahar bin Smith.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan kliennya adalah pernyataan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin mengenai insiden penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya," kata Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1).

Ichwan mempertanyakan alasan polisi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong tersebut. Sebab menurut dia, pernyataan kliennya tersebut merupakan fakta.

"Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," ujar dia.

Ichwan mengatakan, untuk substansi peristiwa, faktanya ada kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. Bahkan dilanjutkan dengan investigasi Komnas HAM hingga pengadilan. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait kasus penembakan laskar FPI.

"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu ya," ujar dia.

Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Penyebar Berita Bohong

Polisi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arif di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1) malam.

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Pelapor Mahasiswa

Bahar Smith diketahui dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait dua kasus. Pertama dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kedua, Bahar Smith dilaporkan seorang mahasiwa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 kemarin.

Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.

Husin menunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang sedang ceramah isi ceramah disebut menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ada unsur kebohongan. Dia menerangkan, rekaman video diunggah salah satu akun media sosial Youtube.

"Ada itu di Youtube channel punya Tatan siapa gitu saya lupa. Itu (Bahar bin Smith) lagi ceramah," kata Husin saat dihubungi, Selasa (21/12).

Pernyataan Bahar Smith Dianggap Bohong

Husib menerangkan, yang dijelaskan oleh Bahar bin Smith, Rizieq Syihab dipenjara gegara membuat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Husin menyebut, hal itu tidak benar.

"Karena si Bahar bin Smith bilang masa seorang habib, ulama bikin maulid penjara. Padahal, habib-habib yang lain tidak dipenjara, habib-habib yang lain bikin Maulid kan tapi tidak dipenjara. Cuma Habib Rizieq doang. Tidak ada sejarahnya mulai dari Nabi Adam. Itu kan berita bohong," papar Husin.

Sementara itu, Bahar bin Smith juga menyebarkan cerita bohong soal kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Dia bilang FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu-begitu. Itukan bohong dan itu memicu konflik umat Islam. Itu SARA-nya," dia menambahkan.

Menurut Husin, rekaman video yang tersebar di media sosial baru-baru ini terjadi selepas Bahar bin Smith keluar dari penjara.

"Itu belum lama, dia habis keluar penjara keliling dipanggil-panggil buat acara (nah saat itu)," ujar dia.

Atas hal tersebutlah, Husin mengatakan pelapor merasa perlu menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut unggahan video yang tersebar di media sosial. Husin mengatakan, jika dibiarkan maka rekaman video bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Karena informasi menyesatkan kalau gak dilaporkan masyarakat bisa terpancing emosinya apalagi bawa-bawa agama. Kalu tidak ada tindakan preventif dari masyarakat juga khususnya kita yang laporin bisa bahaya dong. Seengaknya dengan laporan itu polisi harus bekerja secara profesional untuk menyelidiki supaya kasus dibuktikan secara hukum," papar dia.

Husin menerangkan, pelapor Tubagus turut menyeratkan pelbagai barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar di samping rekaman video.

"Di situ ada screen shoot tampak youtube-nya itu sama link youtube kemudian video juga ada di USB," ujar dia.


Tulis Komentar