Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia, RK: Sesuai Harapan
GILANGNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati. Pria yang akrab disapa Kang Emil menyebut tuntutan tersebut dinilai sesuai harapan dan memberikan rasa adil kepada para korban.
"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," ungkap Kang Emil usai meresmikan jembatan duplikasi Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung. Akibatnya, sebagian santri mengalami kehamilan hingga melahirkan dan trauma berat akibat perbuatan kejinya.
Ia pun dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.




Tulis Komentar