GILANGNEWS.COM - Sebanyak sebelas wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online digelandang Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Mereka digiring dari sebuah indekos yang berada di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan koordinasi kami bersama Dinas Sosial dan P2TP2A, ke 11 wanita itu kami bawa ke Balai Melati di Jakarta," ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri, Jumat (14/1).
Sebdlas orang PSK online yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan di atas 18 tahun ada empat orang.
Muksin menerangkan, dari hotel aplikasi di kawasan Ciputat, enam pasangan yang tertangkap bukan suami istri.
"Kemudian terhadap mereka kami berikan pembinaan lebih lanjut dan kami panggil orang tuanya," ucapnya.
Sedangkan pada tempat kedua di wilayah Pamulang, 15 wanita dan 9 laki - laki digelandang. Kesebelas wanita terbukti bekerja sebagai PSK online.
Sementara 9 orang pria yang ikut diamankan ke markas Satpol PP mengaku hanya warga setempat. Pengakuan mereka, hanya sekadar berkumpul di area indekos itu.
"Sembilan Laki - laki itu adalah warga sekitar yang duduk - duduk di teras indekos, dan mereka mengaku mengetahui adanya aktivitas itu. Ini masih kami dalami," jelas dia.
Adapun barang bukti yang disita indekos dihuni PSK tersebut berupa alat kontrasepsi di kamar - masing PSK.
"Di masing - masing kamar banyak alat kontrasepsi. Rata rata mereka 2 sampai 3 lelaki yang ditemani setiap harinya dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Selanjutnya, pemiliknya akan kita panggil, apakah dia tahu atau engga. Karena pemiliknya tidak tinggal disitu," jelas dia.
Tulis Komentar