Nasional

Dicecar Soal Acara Pembaiatan ISIS, Saksi Nasihati Munarman Berhenti Jadi Pengacara

Munarman.

Seorang saksi narapidana kasus terorisme berinisial K menasihati mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, agar dirinya tak perlu ragu bila memang berdaulah di jalur khilafah.

Nasihat itu disampaikan K yang merasa lelah atas pertanyaan berkaitan keterangannya yang merasa Munarman mengikuti baiat ISIS pada 6 Juli 2014 di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun hal tersebut dibantah Munarman.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.

"Tidak pernah," singkat K.

"Atau saya hadir?" tanya Munarman kembali.

"Saya tidak tahu. Setiap kita mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," ujar K.

Karena merasa bingung dengan cecaran Munarman perihal baiat di luar konteks di UIN Ciputat, Tangsel. K secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya berada di pihak Munarman ketimbang thogut. Bahkan dia menyatakan ingin berikan keterangan yang meringankan Munarman dalam perkara ini.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada thogut ini, polisi itu thogut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-ringannya," tegas K.

Munarman kembali bertanya terkait keterlibatannya dalam serangkaian kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman, hingga K meminta agar memberikan pertanyaan seputar hasil berita acara pemeriksaan (BAP) saja.

"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.

"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," beber K.

"Justru itu saya tanyakan perkara saya, saya dituduh gerakan provokasi orang," tanya Munarman.

"Tapi saya nggak tahu itu, dan saya tidak diminta untuk jadi kesaksian lain (dia hanya diminta diberi kesaksian berkaitan Baiat di UIN Ciputat, 2014)," jelas K.

Meski demikian, K menyatakan jika keteranganya berkaitan kehadiran Munarman dan keyakinannya perihal baiat di UIN Ciputat, Tangerang Selatan tetap tak ingin diubah dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Nah itu silahkan abang sampaikan ke hakim. Karena saya juga tidak mau berbohong, karena saya bersumpah dengan Al Quran, yang saya ingat begitu. Jadi saya tidak mau merubah BAP yang saya sudah diambil sumpahnya," kata dia.

"Kalau memang abang merasa saya salah, ya silahkan abang sampaikan ke hakim nanti hakim yang menilai, kan bukan urusan saya," tambahnya.

Nasihat Kepada Munarman

Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."

Kepada Munarman, juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. K lantas meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum islam sebagaimana yang dia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman."

Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilahkan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Kalau Bang Munarman menolak, silahkan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.

"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Tulis Komentar