Nasional

Kasus Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan, Kejagung Temui Kerugian Rp3,6 T era ES

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sambut Penerbangan Perdana Garuda Indonesia Rute London-Denpasar.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke penyidikan. Indikasi korupsi terjadi saat pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung beberapa waktu lalu.

"Yang pertama perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1).

"Dan kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," sambungnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan temuan Kejagung ada indikasi kerugian negara hingga Rp3,6 triliun.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," katanya.

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Ia menambahkan, kerugian triliun terjadi saat Garuda Indonesia dipimpin oleh ES. ES sendiri kini tengah mendekam di penjara atas korupsi Garuda yang diusut KPK.

"ES telah diproses oleh KPK, dan sekarang masih menjalani hukuman. Tetapi ada kerugian yang masih terjadi di Garuda, oleh sebab itu Jaksa Agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas tadi di penyidkan siapa yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK. Dan bagaimana kerugian ini bisa kita upayakan untuk bisa dikejar untuk bisa kita tutupi," sebutnya.

Sehingga, hal itu tentunya memudahkan langkah penyidik di lingkungannya, karena telah dilakukan oleh KPK terlebih dahulu. Baik dari alat bukti, maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.

"Oleh karena itu, untuk kelanjutannya kita akan intens melakukan koordinasi ke KPK untuk penyelesaiannya," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia menjadi penyidikan. Kasus ini sendiri telah dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.


Tulis Komentar