Nasional

Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin dan Momen Bela Diri Penuh Tangis

Momen Azis Syamsuddin memeluk istri usai divonis 3,5 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Pada akhirnya Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memberikan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis kala membacakan putusannya dalam ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mendengar putusan itu Azis mengaku belum bersikap melakukan perlawanan melalui banding. Pun jaksa KPK yang belum menentukan sikap.

"Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Azis.

Azis Terbukti Suap AKP Robin

Hukuman itu dijatuhkan pada Azis yang terbukti memberikan suap sekitar Rp 3,5 miliar ke AKP Robin semasa aktif sebagai penyidik KPK serta pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Perkara bermula ketika KPK tengah mengusut perkara korupsi DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan seorang bernama Aliza Gunado.

Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK yaitu AKP Robin. Setelahnya terjadilah kongkalikong.

Setelah keduanya sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang DP ke AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, Azis pada 5 Agustus 2020 juga memberikan uang USD 100 ribu kepada AKP Robin.

"Selanjutnya, Agustus 2020-Maret 2021, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang SGD 171.900 kepada AKP Robin dan Maskur. Di mana uang tersebut ditukarkan ke money changer oleh AKP Robin menjadi rupiah, yakni Rp 1,887 miliar," tutur hakim.

Hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

"Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet," tegas hakim.

Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Momen Tangisan Azis

Sebelumnya dalam persidangan, Azis Syamsuddin kerapkali menitikkan air mata. Pada Kamis, 6 Januari 2022 ketika menghadirkan saksi meringankan atas nama Yanti Sumiati, Azis berurai air mata.

Namun kesaksian Yanti tak menyinggung sama sekali soal kasus, tapi bercerita tentang bantuan Azis Syamsuddin yang membayar operasi anaknya. Lho?

Saat itu Yanti mengaku hendak melahirkan, tetapi janin dalam perutnya itu divonis hydromakoli. Kemudian saat itu dokter menyarankan dia melakukan operasi di RS besar di Bandar Lampung. Yanti mengaku saat itu tidak memiliki biaya untuk melakukan operasi yang biayanya puluhan juta rupiah.

Kemudian, dia bercerita kepada tetangganya dan tetangganya itu membagikan cerita Yanti itu ke media sosial. Tidak lama kemudian, cerita itu viral. Kata Yanti, setelah ceritanya viral, dia ditelepon orang bernama Rika, yang dia ketahui belakangan sebagai orangnya Azis.

Rika disebut membantu Yanti. Rika jugalah yang menjemput dan mengurusi keperluan Yanti di RS. Menurut Yanti, Azis adalah 'malaikat' yang dikirim Tuhan saat dia kesusahan.

"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin terima kasih langsung ke Pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung biar hati ini plong, ingin sekali ucapkan terima kasih langsung. Bagi saya, Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah, kalau seandainya tidak ada yang nolong saya, nyawa anak saya nggak bisa tertolong, karena ada buktinya," ujar Yanti dalam sidang sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (6/1).

Ketika Yanti menceritakan ini, Azis di kursi terdakwa terlihat menitikkan air mata. Sesekali dia mengusap matanya dengan tisu.

Azis juga mengucapkan terima kasih kepada Yanti. Dia menyampaikan terima kasih sambil menangis.

"Saya ucapkan terima kasih pada Ibu, bahwa Ibu yang tidak pernah saya kenal, yang tidak pernah saya tahu, Ibu bersedia jadi saksi. Dan saya tidak pernah berharap bahwa Tuhan mempertemukan kita pada hari ini," ujar Azis.

Azis menyebut Yanti adalah titipan Allah yang membantunya. Dia pun mendoakan keluarga Yanti selalu dilindungi Allah SWT.

"Dan Ibu bersedia meluangkan waktu dan Ibu bisa memberikan suatu fakta, dan saya yakini Ibu adalah titipan Allah yang saya tidak tahu, dan tak ada niat membantu. Karena dari sekian orang, saya tidak tahu Ibu tiba-tiba mau menjadi saksi. Saya ucapkan terima kasih pada Ibu. Salam hormat saya kepada suami, keluarga, semoga kita pertemuan ini akan cepat bertemu di lain waktu," tutur Azis.

Menangis Lagi Saat Bela Diri

Tangisan Azis Syamsuddin pecah lagi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa KPK. Air mata Azis jatuh ketika menyinggung masa kecilnya.

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis mengawali pleidoinya dengan menceritakan masa kecilnya yang kerap dirundung.

"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya dari masyarakat biasa yang kemudian mendapat kepercayaan untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ujar Azis dalam persidangan, Senin (31/1/2022).

Terlahir sebagai bungsu dari 5 bersaudara, Azis hidup berpindah-pindah mengikuti ayahnya yang memang sering berpindah tugas. Saat tinggal di berbagai daerah itu Azis mengaku kerap dirundung karena tidak bisa berbahasa daerah setempat.

"Dan setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis Syamsuddin dengan suara tercekat.

Azis menyebut ayahnya bekerja sebagai pegawai negeri yang ketika pensiun akhirnya bertempat tinggal di salah satu rumah susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Azis, hidupnya sebagai anak pejabat berubah setelahnya.

"Pada saat ayah saya mengakhiri masa tugas inilah saya melakukan kehidupan yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bekerja sebagai pejabat, kemudian mengalami pensiun saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri," kata Azis.

"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda. Saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini, tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," imbuhnya.

Selepasnya Azis tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap. Dia menepis apa yang didakwakan padanya.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis.


Tulis Komentar