Nasional

Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini, Indra Kenz Bakal Diperiksa Ulang 25 Februari

Indra Kenz.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri kembali batal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo pada Jumat (18/2).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan mangkirnya Indra pada pemeriksaan hari ini yang telah dijadwalkan pukul 10.00 Wib, dengan alasan masih di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

"Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri," kata Ramadhan saat jumpa pers secara virtual, Jumat (18/2).

Ramadhan mengatakan, penyidik telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan yang diberikan pihak Indra. Polisi mengagendakan kembali memanggil pekan depan.

"Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.

Tetap Koorperatif Meski Berobat di Luar Negeri

Tim Kuasa Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif, terbuka dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz saat ini memang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha kabur. Nyatanya, Indra masih update status di media sosial.

"Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Warda mengatakan bahwa Indra memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Dia menyatakan bahwa Indra akan tetap kembali ke Indonesia.

"Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan," katanya.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Warda mengatakan tidak ada pelarangan keluar negeri.

Dia juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan. "Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini," sebutnya.

Klaim Kasus Disetop Polda Sumut

Warda mengungkapkan, kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," katanya.

Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan ke dua di tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022. Menurutnya, ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.

Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif. Meski sebenarnya, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.

"Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain," kata Warda.

Di sisi lain, Indra Kenz sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri Menurut Warda, pihaknya juga akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini. Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

"Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," kata dia.

Kronologi Kasus

Sekedar informasi jika kasus penipuan berkedok investasi ini telah diputuskan naik ke penyidikan atas keyakinan adanya unsur tindak pidana, sesuai Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 25 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No LP/B/0058/II/2022/SPKT .Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.

Kendati telah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Termasuk terlapor Indra Kenz yang terjerat dalam kasus ini. 


Tulis Komentar