Hukrim

Sidang Dekan FISIP UNRI Nonaktif, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi Ahli

Persidangan lanjutan dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Jumat (4/3).

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan lanjutan dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Jumat (4/3). Salah satu di antaranya yakni ahli forensik poligrahph dari Bareskrim Polri, Aji Fibtianto Arrosyid. 

Pada perkara ini, duduk di kursi pesakitan Syafri Harto. Ia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik nonaktif pada perguruan tinggi negeri di Kota Pekanbaru tersebut. 

“Pada persidangan ada tiga saksi dihadirkan,” ungkap JPU Syafril. 

Adapun ketiga saksi itu, dipaparkannya, saksi ahli forensik poligrahph dari Bareskrim Polri, Aji Fibtianto Arrosyid. Lalu, ahli pidana dari Universits Andalas, Prof Dr Ismansyah dan dokter spesialis kejiwaan RS Bhayangkara, dr Andreas Xaverio bangun SP. KJ.

“Mereka memberikan kesaksiannya melalui virtual, aplikasi zoom meeting,” ucap Syafril. 

Kemungkinan disebutkan dia, pada agenda sidang berikutnya, Selasa pekan depan, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. "Mungkin Kamis sudah pemeriksaan terdakwa," ungkap Syafril.

Syafril menambahkan, sejauh ini, JPU sudah menghadirkan kurang lebih sebanyak 15 orang saksi di persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.


Tulis Komentar