Hukrim

Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pekanbaru

Tersangka Pencurian Sepeda Motor.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya beberapa waktu lalu. 

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera CCTV. Kini dua pelaku, Juremi (45) dan Riau Simanungkalit (40) beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.

"Penangkapan dua pelaku ini berkat informasi yang kita dapatkan bahwa dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Firdaus sedang berada di Jalan Rawa Wiri," katanya, Rabu (8/6/2022) siang.

Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Supra X, serta satu lembar STNK Honda Beat.

Dodi menerangkan, aksi pencurian ini terjadi Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban, Rizky Rahmadani tengah memanaskan mesin sepeda motor Honda Beat milik abangnya Fajar Suryadi (27) di teras rumah. 

"Dimana rencana korban ingin pergi ke Duri menggunakan sepeda motor abangnya. Setelah motor dipanaskan, korban mematikan mesin sepeda motor dan masuk ke dalam rumah untuk persiapan berangkat ke Duri," terangnya. 

Sekitar pukul 08.00 WIB saat korban ingin berangkat, dirinya kaget melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula.

Tak terima jadi korban pencurian, korban pun melaporkan ke Polsek Bukit Raya. Dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, didapatkan informasi bahwa dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Firdaus berada di Jalan Rawa Wiri.

"Tanpa mengulur waktu, tim bergerak ketempat pelaku. Tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.


Tulis Komentar