Nasional

Pernyataan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak', Saksi: Lukai Warga Kalimantan

Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongannya. (SARA) terkait pernyataan

GILANGNEWS.COM - Saksi pelapor atas nama Sivianus Tri Rumiansyah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan, pernyataan Edy soal 'jin buang anak' sudah melukai hati warga Kalimantan.

Sivianus menyampaikan, mendapat informasi soal dugaan penghinaan yang Edy lalukan pada Januari lalu. Lalu, dia melaporkan Edy ke pihak kepolisian karena muncul desakan dari masyarakat. 

Sivianus bersama rekannya sempat mengadakan rapat untuk menyikapi pernyataan Edy. Selanjutnya, dia menyusun, kerangka tuntutan ke kepolisian mewakili Persatuan Pemuda Dayak Kalimantan Timur. 

"Pernyataan terdakwa di acara itu mengatakan wilayak Kalimantan adalah tempat jin buang anak, penghuninya genderuwo dan kuntilanak. Sangat melukai kami sebagai warga kalimantan dalam pernyataan Edy Mulyadi," kata dalam persidangan tersebut.

ivianus menegaskan, wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) terdiri dari transmigran asal berbagai wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Selama ini, dia menjamin, tidak ada persoalan dengan warga asli Kalimantan. "Kami sangat menerima harmonisasi kehidupan," ujar Sivianus. 

Hanya saja, pernyataan Edy yang menurut Sivianus memantik emosi warga Kalimantan. Dia keberatan karena tempat tinggalnya dianggap sarang dedemit. 

Dia lantas menuntut Edy meminta maaf sesuai adat Kalimantan. "Kami tidak lihat, terdakwa hanya minta maaf, bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu," ucap Sivianus. 

Sivianus juga mengungkapkan, warga Kalimantan masih geram atas pernyataan Edy. Walau pun Stepanus mengaku, sudah berupaya menenangkan warga. "Sampai hari ini belum tenang (warga Kalimantan)," sebut Sivianus. 

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 


Tulis Komentar