Nasional

POM AL Rekonstruksi Kasus Dua Marinir Diduga Terlibat Penganiayaan Bocah

POM AL rekonstruksi kasus keterlibatan dua Marinir dalam penganiayaan bocah di atas kapal.

GILANGNEWS.COM - Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir Kopral Satu WP dan BS. Dua anggota Marinir tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana VII.

Penasihat hukum korban, Emil Salim mengaku POM AL telah melakukan rekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7) pada pukul 22.40 WITA. Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.

"Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu," kata Emil Salim, Selasa (12/7).

Emil mengungkapkan dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.

"Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi," tuturnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.

"Rekonstruksi ini dilakukan POM AL, bukan kepolisian," tuturnya.

Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menetapkan enam orang tersangka kasus kematian bocah DP (12) yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardany mengatakan pihaknya sudah menetapkan enam tersangka kasus kematian bocah 12 tahun di atas KM Dharma Kencana 7. Enam orang ditetapkan tersangka yakni IS, M, M, WA, HI dan RN.

"Dari enam orang tersangka itu tiga adalah Satpam, dua kru kapal, dan satu orang penumpang," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/6).

Prawira mengatakan keenam orang tersebut sebelumnya adalah saksi kasus kematian DP tersebut. Tetapi setelah dilakukan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan keenam orang tersebut ditetapkan tersangka.

"Mereka terancam dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial DP tewas di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.

Ibu DP, Ratnasari mengatakan dirinya baru mengetahui anaknya dituduh mencuri dan diamankan setelah diberitahu pihak keamanan KM Dharma Kencana 7. Ia diminta pihak keamanan KM Dharma Kencana 7 untuk menemui anaknya.

"Saya ketemu sama anak saya, karena dia dituduh curi HP," ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (25/6).

Warga Padang, Sumatera Barat ini mengungkapkan anaknya terlihat ketakutan dan tidak mau bicara. Ia mengaku anaknya didesak dan dibentak petugas keamanan kapal.

"Ada luka di tubuh anak saya. Saya menduga luka akibat dianiaya, karena saat ketemu anak saya ketakutan. Bapaknya sudah melapor ke polisi," bebernya.

Sementara Prawira Wardany membenarkan telah menerima laporan terkait tewasnya seorang penumpang KM Dharma Kencana 7. Ia mengungkapkan saat ini jasad DP telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi.

"Sudah ada di RS Bhayangkara untuk autopsi. Motifnya, korban dituduh mencuri sehingga terjadi penganiayaan saat perjalanan dari Surabaya ke Pelabuhan Makassar," ungkapnya.

Prawira menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil autopsi. Setidaknya sudah enam orang saksi termasuk kedua orang tua korban diperiksa.

"Belum ada tersangka, kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi," ucapnya.

Status Hukum Dua Marinir

Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Muda Keadilan (AMK) Nurfajri mengungkapkan, dua anggota Marinir yang terlibat dalam penganiayaan terhadap DP. Dua orang tersebut kini sudah ditangani POM AL.

"Iya (enam ditangani Polres dan dua Marinir di POM AKL). Dari delapan tersangka ini yang bisa dikonfirmasi langsung adalah dua marinir ini," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (5/7).

Nurfajri menjelaskan, dua Marinir itu berasal dari Surabaya namun ditahan Pomal Makassar dan akan diproses di Lantamal Makassar.

"Proses pemeriksaan dua Marinir ini di Lantamal di Jalan Cakalang itu, status keduanya di kapal pada bagian pengamanan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Sabaruddin.

Nurfajri mengaku, berdasarkan koordinasi mereka sebagai pihak pengacara dengan pihak POM AL menunggu proses hukum lanjutan terhadap dua anggota Marinir itu.

"Salah satunya hal yang paling ditunggu oleh Danpomal itu tinggal hasil autopsi korban keluar, kalau ada hasilnya tinggal dilimpahkan ke mahkamah militer," kata dia.


Tulis Komentar