Nasional

KPK OTT Hakim Agung atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Kamis (22/9).

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Sebelumnya, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA).

Terkait penangkapan hakim itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar (OTT hakim MA)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).


Tulis Komentar