Nasional

Sidang Ferdy Sambo Cs Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejagung.

GILANGNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.

"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Menurut Saut, PN Jaksel rencananya menerima dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dengan total ada 11 berkas perkara hari ini. Sejauh ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis penanganan dan pengamanan.

"Pengamanannya, termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar. Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, dan hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Bapak Ibu nannti bisa lihat di SIPP PN Jaksel di web situ ada bisa dilihat di situ sidangnya tanggal berapa," kata Saut.

PN masih menunggu berkas dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. Sejauh ini, segala persiapan pun dipastikan berjalan lancar.

"Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan, terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolsian, dengan pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan supaya semua berjalan dengan baik," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel.

Menurut Djuyamto, untuk lokasi persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih belum berubah, yakni masih tetap akan diselenggarakan di PN Jaksel.

"Sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian," jelas dia.

Djuyamto berharap pengertiannya atas keterbatasan tempat sehingga tidak banyak orang yang dapat memasuki ruang persidangan. Meski begitu, dia memastikan masyarakat akan dapat mengikuti persidangan melalui publikasi yang ditayangkan awak media.

"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa dishare," Djuyamto menandaskan.


Tulis Komentar